Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di Sukamiskin

Wahid Husein akan surati KPK

Bandung, IDN Times - Menjelang vonis pengadilan, terdakwa penerima suap bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, berencana meminta agar tak ditahan di Lapas Sukamiskin. Pertimbangannya, tak lain karena faktor psikologi Wahid yang pernah duduk sebagai pimpinan di sana.

Hal itu diutarakan pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, yang ditemui sebelum sidang putusan atas kliennya digelar. Dalam jadwal persidangan hari ini, Senin (8/4), Wahid seharusnya sudah duduk di tengah ruang sidang sejak pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, itu belum dimulai.

1. Permohonan pemindahan lapas akan diajukan

Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di SukamiskinIDN Times/Yogi Pasha

Firma mengatakan, permohonan pemindahan lapas itu akan diajukan setelah Wahid mendapatkan vonis hukumannya hari ini. Ia akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta kliennya ditahan di Lapas Kebon Waru, bukan Sukamiskin.

"Itu akan kami sampaikan, kami pertimbangkan fakto psikologisnya. Sangat kurang tepat kalau dia (Wahid) di Sukamiskin, karena dia di situ kan mantan pimpinan. Nanti di-bully dan segala macam kan enggak bagus. Jadi saya minta tetap saja di rutan (Rumah tahanan) Kebon Waru," kata Firma ketika ditemui awak pers di PN Bandung, Senin (8/4).

2. Khawatir ketika dijenguk keluarga

Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di SukamiskinIDN Times/Galih Persiana

Tak hanya itu, pertimbangan lain atas permohonan pemindahan Wahid pun dilakukan karena mempertimbangkan kondisi keluarga Wahid ketika menjenguk suatu saat nanti. Keluarga yang mulanya datang ke Sukamiskin untuk menemui Wahid sebagai pimpinan, kini berubah drastis karena Wahid akan duduk sebagai warga binaan.

"Secara kejiwaan pasti pengaruhnya enggak bagus. Itu satu. Kemudian untuk anak-anaknya, yang tadinya datang ke situ bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang tempatnya berubah jadi jeruji, " ujar Firma.

3. Berharap tak dihukum sembilan tahun penjara

Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di SukamiskinIDN Times/Galih Persiana

Sebagai pengacara Wahid, Firma tentu berharap kliennya tak dihukum sesuai tuntutan yakni sembilan tahun penjara. Permohonan itu bukan tanpa alasan, juga punya kemungkinan besar untuk dikabulkan.

Hal itu tak lepas dari perilaku Wahid selama mengikuti persidangan. Misalnya, kata Firma, Wahid mengakui dan menyesal telah melakukan gratifikasi.

"Bukan dia (Wahid) melakukan pelanggaran hukum, justru dia melakukan perintah UU (Undang-undang). Contoh mengobati orang sakit, itu perintah UU. Kemudian memberikan tempat yang layak, dan memberikan hak berkunjung," katanya.

4. Menerima mobil, memberi izin bangun saung

Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di SukamiskinIDN Times/Galih Persiana

Dalam perkaranya, Wahid didakwa telah menerima suap dalam rupa berbeda-beda. Salah satunya ia menerima pemberian satu unit mobil Mitsubishi Triton dari salah satu narapidana Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah.

Dengan pemberian itu, singkat cerita, Wahid tak menegur Fahmi yang berniat membangun saung di salah satu sudut di Sukamiskin yang tak terpakai. Dalam persidangan terungkap bahwa Fahmi menggunakan saung tersebut untuk bertemu dengan istrinya, Inneke Koesherawati, dan menyewakannya pada warga binaan lain.

Namun, Firma tak menganggap kisah tersebut sebagai kesalahan Wahid semata. "Kalau enggak ada saung itu bagaimana mereka (Keluarga) berkunjung? Di lapangan itu enggak mungkin," tutur Firma.

"(Soal pemberian mobil Mitsubishi Triton) itu punya Fahmi, itu nitip. Orang bukan atas nama dia (Wahid) kok. Kepemilikan tetep orang lain, hanya fisiknya diantar ke rumah, sewaktu-waktu kan bisa diambil," ujarnya.

5. Kiprah Wahid Husein dalam kasus suap Sukamiskin

Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di SukamiskinIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumya, jaksa menuntut Wahid Husen dengan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahu‎n penjara karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Selain Fahmi, Wahid juga didakwa telah menerima suap dari sejumlah warga binaan lain mulai dari Fuad Amin hingga TB Chaeri Wardana, untuk mendapat fasiitas istimewa selama menjalani hukuman penjara di sana.

Sejauh ini, Sukamiskin memang lapas yang dijadikan tempat hukuman bagi para pelaku pelanggaran tindak pidana korupsi. Fahmi sendiri telah divonis 3,5 tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya