Disuap Meikarta, Bupati Neneng Divonis Hari Ini
Babak akhir dari perjalanan suap Neneng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, yang didakwa menerima suap pembangunan proyek Meikarta, dijadwalkan mengikuti sidang vonis hari ini, Selasa (29/5). Selain Neneng, ada pula empat terdakwa lain yang merupakan pejabat Pemkab Bekasi--bawahan Neneng.
Babak akhir dari pengungkapan kasus suap tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung. Dalam pembelaan, Neneng, yang dituntut 7,5 tahun penjara, meminta hukuman seringan-ringannya karena baru saja melahirkan anak keempatnya
1. Jaksa KPK berharap hakim vonis sesuai tuntutan
Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Neneng, Yadyn, tuntutan yang dilayangkan pada sang bekas bupati sudah sesuai dengan perilakunya sebagai kepala daerah. "Sebagai jaksa penuntut, tentu kami berharap vonis sesuai dengan tuntutan," ujarnya, kepada IDN Times, Selasa (29/5).
Sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia yang dua kali menduduki jabatan Bupati Bekasi, mengakui perbutannya di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengatakan bahwa Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini ia diketahui telah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu kepada negara lewat KPK. Walhasil, jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.