Disuap Meikarta, Bupati Neneng Divonis Hari Ini

Babak akhir dari perjalanan suap Neneng

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, yang didakwa menerima suap pembangunan proyek Meikarta, dijadwalkan mengikuti sidang vonis hari ini, Selasa (29/5). Selain Neneng, ada pula empat terdakwa lain yang merupakan pejabat Pemkab Bekasi--bawahan Neneng.

Babak akhir dari pengungkapan kasus suap tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung. Dalam pembelaan, Neneng, yang dituntut 7,5 tahun penjara, meminta hukuman seringan-ringannya karena baru saja melahirkan anak keempatnya

1. Jaksa KPK berharap hakim vonis sesuai tuntutan

Disuap Meikarta, Bupati Neneng Divonis Hari IniIDN Times/Galih Persiana

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Neneng, Yadyn, tuntutan yang dilayangkan pada sang bekas bupati sudah sesuai dengan perilakunya sebagai kepala daerah. "Sebagai jaksa penuntut, tentu kami berharap vonis sesuai dengan tuntutan," ujarnya, kepada IDN Times, Selasa (29/5).

Sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia yang dua kali menduduki jabatan Bupati Bekasi, mengakui perbutannya di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengatakan bahwa Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini ia diketahui telah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu kepada negara lewat KPK. Walhasil, jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.

2. Neneng bersikap kooperatif

Disuap Meikarta, Bupati Neneng Divonis Hari IniIDN Times/Galih Persiana

Salah satu hal yang meringankan tuntutan pada Neneng ialah sikap kooperatifnya selama menjalani sidang. Lebih dari pada itu, dari keterangan Neneng pula KPK mendapat informasi lain soal aliran suap Meikarta.

Salah satunya suap yang mengalir ke DPRD Bekasi dengan bentuk paket perjalanan wisata ke Thailand. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan arah perkembangan kasus yang melibatkan anggota dewan tersebut.

3. Tuntutan pada anak buah Neneng

Disuap Meikarta, Bupati Neneng Divonis Hari IniIDN Times/Galih Persiana

Selain Neneng, empat anak buahnya yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menerima tuntutan jaksa. Mereka adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

Keempatnya dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, para pejabat Kabupaten Bekasi di atas dipercaya telah menerima suap dari para pengembang Meikarta dengan tujuan mempermulus berbagai perizinan.

Pihak Meikarta yang menjalankan alur suap itu seperti Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, telah divonis sebelum persidangan bagi Neneng digelar.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya