TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walhi Dukung Pasutri Cerai Sumbang Pohon Asal Tidak Berupa Sanksi

Pasangan yang cerai harus tahu manfaat dari menyumbang pohon

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai harus menyumbang 100 pohon untuk penghijauan viral di dunia maya. Pernyataan ini pun mendapat beragam tanggapan dari warganet baik yang mendukung maupun tidak.

Sedangkan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat (Jabar) menilai usulan tersebut baik. Asal pohon yang nantinya diberikan memang tujuannya jelas untuk perbaikan kawasan yang gundul dan bisa berdampak pada timbulnya bencana alam.

Ketua Walhi Jabar Meiki Wemly tidak mempermasalahkan dan mendukung pemerintah memulihkan lingkungan hidup dengan cara tersebut, asalkan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia dan SARA.

Tapi ada beberapa faktor yang mesti dipertimbangkan sekaligus disosialisasikan pemerintah terutama mengenai capaiannya. Pemerintah perlu juga memberi sosialiasi mengenai arti penting penanaman pohon.

"Kami melihat kan ini output-nya lebih mengarah ke kuantitas mengumpulkan pohon tetapi capaian bagaimana publik tersadarkan cara pandangnya terhadap arti penting pohon dan menanam pohon itu masih lemah kalau dengan skema seperti itu," kata Melky ketika dihubungi, Selasa (10/12).

1. Jangan sampai pengumpulan pohon dari pasutri yang cerai dianggap sebagai sanksi

IDN Times/Aji

Meiki menyebutkan, jangan sampai pengumpulan pohon justru terkesan sebagai pemberian sanksi semata. Untuk itu perlu sosialisasi dan penjelasan terkait maksudnya bahwa penanaman pohon dimaksudkan meningkatkan kepedulian masyarakat mengenai arti penting pohon.

"Salah satunya dengan sosialisasi. Jangan sampai orang mencermati ini seperti disanksi," ujarnya.

Dengan perceraian yang harus menyumbang pohon, masyarakat pun mesti paham bahwa ini adalah bentuk kepedulian terhadap perbaikan lingkungan. Di luar apapun yang terjadi pada pasangan tersebut.

2. Harus ada pedoman jelas tata cara pengumpulan pohon

IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, lanjut Meiki, pemerintah juga mesti mempersiapakan pedoman teknis pengumpulan pohon dari pasutri. Jangan sampai terjadi praktik pertukaran atau suap antara pengumpul dan penerima pohonnya. Terlebih praktik suap di Indonesia masih menjadi budaya yang kerap dipraktikkan.

"Baik itu yang ditawarkan oleh pihak pasutri ataupun pihak pengadilan bisa saja terjadi. Jangan sampai terjadi praktik suap karena itu masih menjadi budaya di kita jadi ditawarkan. 'Ya, sudah daripada repot ganti uang saja nanti kami yang belikan'. Nah ini harus dipikirkan," jelas dia.

Baca Juga: 2020, Pasangan yang Cerai di Jabar Harus Sumbang 100 Pohon

Baca Juga: Tahun Depan PNS di Jawa Barat yang Naik Pangkat Wajib Sumbang 50 Pohon

Berita Terkini Lainnya