TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Volume Kendaraan di Bandung Raya Diklaim Turun 70 Persen saat PSBB

PSBB diharap bisa meminimalisir penyebaran virus corona

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya mulai diberlakukan, Rabu(22/4). Pemantauan pun dilakukan di berbagai titik.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, berdasarkan pemantauan yang dilakukan secara umum intensitas lalu lintas dan orang menurun 70 persen.

"Walaupun masih ada orang yang di check point, yang diperiksa itu masih ada, pelanggaran. Artinya ada orang yang masih ke luar tapi di luar dari apa yang menjadi pengecualian dalam PSBB," ujar Daud dalam konferensi pers, Rabu (22/4).

1. Pelanggaran mendasar aturan dalam PSBB masih dilakukan

Petugas gabungan berusaha memberhentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Daud mengatakan, rata-rata memang pelanggaran yang dilakukan masyarakat masih ada yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Sehingga, ada beberapa yang langsung diberhentikan. Misalnya, ada yang duduk berdua di depan, langsung disuruh pindah ke belakang.

"Tadi ada juga yang dicek sebuah mobil boks tapi sudah memenuhi protokol transportasi, sopir membawa surat kendaraan dan barang yang dibawanya adalah logistik," katanya.

Menurut Daud, masyarakat harus memaklumi bahwa protokol transportasi harus menggunakan masker. Kemudian kalau di transportasi membawa penumpang itu 50 persen dari kapasitas.

2. Orang bekerja di bidang yang dilarang pun ada

IDN Times/Humas Bandung

Kendala lainnya, kata dia, adalah terkait pembatasan kegiatan saat PSBB ini, masih ada orang bekerja pada beberapa bidang pekerjaan, bidang instansi yang memang diperbolehkan. Hal ini, cukup menjadi sulit untuk mengeceknya

"Gubernur memberikan petunjuk kepada kepala daerah ini bisa dicek, semacam mengeluarkan surat edaran ke kantor di wilayahnya agar pimpinan kantor bisa memberikan keterangan kepada pegawainya yang harus melakukan perjalanan ke tempat kerjanya," katanya.

Baca Juga: PSBB Bandung Raya Dimulai Hari Ini, Lalu Lintas Tetap Ramai Lancar

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, 40 Ribu Kendaraan Melintasi Kota Bandung

Berita Terkini Lainnya