Hari Pertama PSBB, 40 Ribu Kendaraan Melintasi Kota Bandung

Polisi keluarkan ratusan blanko peringatan bagi pelanggar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung segera mengevaluasi pelaksanaan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di mulai, Rabu(22/4), pukul 00.00WIB. Selain masih banyaknya pelanggaran, jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Bandung mencapai 40 ribu.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, berdasarkan data dari 19 check point hingga pukul 12.00, jumlah kendaraan yang melintas di Kota Bandung cukup banyak yakni mencapai 40 ribu unit. Angka itu terdiri dari 15 ribu kendaraan roda empat dan 25 ribu sepeda motor.

Baca Juga: PSBB Bandung, Pemotor yang Berboncengan Datang dari Luar Kota 

1. Pelanggar langsung diberikan blanko peringatan

Hari Pertama PSBB, 40 Ribu Kendaraan Melintasi Kota BandungIDN Times/Humas Bandung

Ulung menyebutkan, pelaksanaan PSBB Bandung Raya pada hari pertama juga masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara atau keluar rumah.

"Polisi telah menindak ratusan pelanggaran. Selain memberi edukasi, pelanggar juga ditindak dengan sanksi administratif berupa pemberian blanko catatan pelanggaran," kata Ulung disela peninjauan pelaksanaan PSBB Bandung Raya hari pertama di kawasan Jalan Pasteur, dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu(22/4).

2. Pemerintah imbau gunakan masker saat di luar rumah dan tidak berboncengan

Hari Pertama PSBB, 40 Ribu Kendaraan Melintasi Kota BandungIDN Times/Humas Bandung

Ulung menyatakan, pada hari pertama pelaksanaan PSBB Bandung Raya, petugas sudah mengeluarkan sebanyak 450 blanko peringatan yang diberikan kepada pengendara baik roda empat maupun roda dua.

"Pelanggarannya mulai dari tidak pakai masker hingga soal berboncengan. Hal itu sesuai dengan yang tertera di Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 (tentang PSBB),” jelas Ulung.

3. Masyarakat diminta patuhi aturan PSBB demi memutus mata rantai COVID-19

Hari Pertama PSBB, 40 Ribu Kendaraan Melintasi Kota BandungIDN Times/Humas Bandung

Sementara itu, Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan bakal segera mengevaluasi mengenai penyelenggaraan PSBB. Tanpa terkecuali, mengevaluasi perihal aturan berboncengan bagi pengendara roda dua.

“Kalau yang pakai masker hampir 95 persen sudah bagus, baik yang di motor atau kendaraan roda empat sudah bagus. Tinggal yang pakai motor boncengan ini perlu kita evaluasi,” ujar Oded.

Oded menegaskan, penyelenggaraan PSBB di Kota Bandung ini harus serius dan jangan dianggap sepele oleh masyarakat. Sebab, kebijakan ini sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

4. Kendaraan yang masuk Bandung kebanyakan dari luar kota

Hari Pertama PSBB, 40 Ribu Kendaraan Melintasi Kota BandungIDN Times/Humas Bandung

Oded mengungkapkan, masih banyaknya kendaraan yang melintas di Kota Bandung ini disinyalir berasal dari warga di luar kota. selain itu, terlihat juga sejumlah plat nomor kendaraan bermotor yang berada di luar Bandung Raya atau bahkan dari luar Jawa Barat.

“Dari 19 check point semua sudah serempak melaksanakan. Mudah-mudahan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat dan mudan-mudahan direspons positif. Saya mengimbau kepada warga yang masuk ke Kota Bandung harus mengikuti aturan PSBB,” harapnya.

Oded menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus gencar menyosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin mengikuti aturan selama PSBB. Selain itu, masyarakat bisa terlibat dan berkontribusi ikut proaktif menyosialisasikannya lebih luas.

“Ada edukasi dan sosialisasi kepada internal Kota Bandung oleh ke kewilayahan sampai ke ketua RT RW dan kedua sosilisasi eksternal melalui banyak media. Dan saya juga mohon teman-teman wartawan bisa membantu sosialisasi terutama warga masyarakat di luar Kota Bandung,” ungkapnya. 

Baca Juga: PSBB Bandung Raya Dimulai Hari Ini, Lalu Lintas Tetap Ramai Lancar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya