PSBB Bandung, Pemotor yang Berboncengan Datang dari Luar Kota 

Polisi akan menindak tegas mereka yang melanggar aturan PSBB

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial ikut serta lakukan pemantauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya hari pertama, Rabu(22/4), pagi. Saat memantau, Oded masih mendapati ada pengguna kendaraan pribadi maupun umum yang menyalahi aturan.

Misalnya, kendaraan sepeda motor masih banyak yang berboncengan. Padahal berdasarkan aturan PSBB di Kota Bandung, motor tidak boleh digunakan berduaan.

"Kami lagi mencoba melihat di lapangan ternyata memang kendaraan dari luar masuk ke Kota Bandung ada yang masih berboncengan motor," ujar Oded, Rabu (22/4).

1. Bisa jadi warga belum paham seluruhnya aturan PSBB di Bandung

PSBB Bandung, Pemotor yang Berboncengan Datang dari Luar Kota Dok.IDN Times/Istimewa

Selain pengguna motor, banyak kendaraan roda empat yang juga membiarkan ada dua orang di tempat duduk bagian depan, baik mobil pribadi maupun umum. Padahal sesuai aturan, pengemudi hanya boleh duduk sendiri, sedangkan penumpang harus ada di kursi duduk bagian belakang.

"Mungkin mereka belum begitu paham tentang Perwal (peraturan wali kota). Kami harus terus sosialisasikan kepada mereka," ujar Oded.

Dia berharap dengan pemberitahuan aturan PSBB secara masif maka satu sampai tiga hari ke depan masyarakat bisa paham seluruhnya apa maksud dari pelaksanaan ini.

2. Petugas harus aktif memberikan informasi kepada pengguna kendaraan

PSBB Bandung, Pemotor yang Berboncengan Datang dari Luar Kota IDN Times/Debbie Sutrisno

Oded pun berharap paa petugas keamanan yang ada di lapangan bisa memberikan informasi terkait PSBB secara masif. Jangan sampai seluruh petugas hanya memberikan teguran dan sanksi semata, tapi tidak menjabarkan informasi aturan terkait PSBB.

"Saya sudah minta kepada petugas di satgas (COVID-19) bagaimana kita harus persuasif dan harus baik kepada mereka (masyarakat)," ujar Oded.

3. Besok mereka yang melanggar akan ditindak

PSBB Bandung, Pemotor yang Berboncengan Datang dari Luar Kota IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memang sejauh ini masih banyak pelanggar di Bandung khususnya motor yang berboncengan. Padahal sesuai aturan PSBB Kota Bandung, kendaraan motor hanya boleh digunakan sendiri.

Meski demikian, pihaknya belum akan memberi blanko tilang kepada pelanggaran. Untuk hari pertama petugas hanya fokus pada sosialisasi dan teguran.

"Hari pertama (PSBB Bandung Raya) kami baru memberikan teguran. Nanti malam kita akan evaluasi untuk besok akan seperti apa penegakannya," ujar Ulung.

Baca Juga: PSBB Bandung Raya Hari Pertama, Pelanggar Masih Diberi Teguran

Baca Juga: Minta Pelanggar PSBB di Tangsel Difoto, Airin: Biar Ada Budaya Malu!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya