UU Ciptaker Disahkan, Ridwan Kamil: Coba Dulu Setahun Kemudian Evaluasi
UU ini diyakini lebih banyak memberi dampak positif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat ikut memberi tanggapan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Dia berharap semua pihak memonitor dampak dari disahkannya UU tersebut.
Emil menilai, dalam sebuah aturan baru pasti ada sisi positif dan negatifnya. Meski banyak permintaan dari berbagai kalangan agar UU Cipta Kerja tidak disahkan, tetapi masyarakat diharap tidak kaku dengan adanya aturan baru ini.
"Yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. responnya juga belum tentu berhasil, belum tentu gagal, tergantung situasi," ujar Ridwan Kamil, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Tolak UU Ciptaker, Buruh Blokade Jalan Raya Rancaekek-Cileunyi
Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Ciptaker, Bandung Jadi Lautan Buruh Hari Ini!
1. Aturan ini bisa mensejahterakan rakyat
Mantan Wali Kota Bandung ini pun berharap masyarakat yang selama ini menolak bisa menerima UU Cipta Kerja dulu dan menjalankannya dalam satu atau dua tahun. Dari pelaksanaan aturan ini nantinya bisa diketahui apakah rakyat semakin sejahtera atau justru kian tertindas.
"Saran saya terima dulu, kemudian evaluasi. Kalau kurang kita revisi kita evaluasi, kalau baik kita teruskan," kata dia.
Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, KSPI Ajak Buruh Demo Tolak Omnibus Law