TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Ciptaker Disahkan, Ridwan Kamil: Coba Dulu Setahun Kemudian Evaluasi

UU ini diyakini lebih banyak memberi dampak positif

Dok.Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat ikut memberi tanggapan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Dia berharap semua pihak memonitor dampak dari disahkannya UU tersebut.

Emil menilai, dalam sebuah aturan baru pasti ada sisi positif dan negatifnya. Meski banyak permintaan dari berbagai kalangan agar UU Cipta Kerja tidak disahkan, tetapi masyarakat diharap tidak kaku dengan adanya aturan baru ini.

"Yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. responnya juga belum tentu berhasil, belum tentu gagal, tergantung situasi," ujar Ridwan Kamil, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Tolak UU Ciptaker, Buruh Blokade Jalan Raya Rancaekek-Cileunyi

Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Ciptaker, Bandung Jadi Lautan Buruh Hari Ini!

1. Aturan ini bisa mensejahterakan rakyat

Pexels/Gustavo Fring

Mantan Wali Kota Bandung ini pun berharap masyarakat yang selama ini menolak bisa menerima UU Cipta Kerja dulu dan menjalankannya dalam satu atau dua tahun. Dari pelaksanaan aturan ini nantinya bisa diketahui apakah rakyat semakin sejahtera atau justru kian tertindas.

"Saran saya terima dulu, kemudian evaluasi. Kalau kurang kita revisi kita evaluasi, kalau baik kita teruskan," kata dia.

2. Menko Airlangga sebut UU Cipta Kerja bisa berdampak baik bagi pekerja Indonesia

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin bahwa RUU Cipta Kerja (Ciptaker) berpihak pada rakyat. RUU Ciptaker telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada rapat pembahasan tingkat I, sehingga RUU itu siap dibahas pada tingkat II di Sidang Paripurna.

Airlangga mengklaim, RUU ini merupakan regulasi perdana yang memberikan jaminan kehilangan pekerjaan kepada buruh. Dia juga membantah segala isu miring terkait Omnibus Law ini.

“Sama sekali tidak menghilangkan hak cuti, haid, hamil yang sudah diundang-undangkan oleh ketenagakerjaan,” kata Airlangga sebagaimana disiarkan melalui akun YouTube Parlemen Channel, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, KSPI Ajak Buruh Demo Tolak Omnibus Law 

Berita Terkini Lainnya