BI Klaim Biaya 0,3 Persen QRIS Demi Perbaiki Pelayanan pada Pengguna 

Jumlah merchant pengguna QRIS terbanyak di Jabar

Bandung, IDN Times - Bank Indonesia telah menetapkan pengenaan biaya sekitar 0,3 persen untuk pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023. Dengan demikian setiap kali ada transaksi yang memakai QRIS bakal dikenakan biaya 0,3 persen.

Kepala BI Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, pembiayaan dalam QRIS sebenarnya bukan hal baru. Sebelum pandemik COVID-19, MDR pada QRIS di angka 0,7 persen, sempat di angka 0 persen pada saat pandemik, BI sepakat menaikkan MDR kembali pada angka 0,3 persen.

"Bank Indonesia sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari MDR tersebut. Penyesuaian tarif MDR ditempuh guna meningkatkan kualitas layanan industri penyelenggara sistem pembayaran kepada para pedagang dan pengguna QRIS," kata Erwin di Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

1. Manfaat pasti didapatkan dengan kenaikan MDR ini

BI Klaim Biaya 0,3 Persen QRIS Demi Perbaiki Pelayanan pada Pengguna IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, kualitas yang ditingkatkan dalam sistem pembayaran lewat QRIS, antara lain terkait keamanan transaksi, kecepatan transaksi, hingga kemudahan-kemudahan pembayaran nontunai tersebut.

"Dari sisi pedagang, penyesuaian tarif ini akan memberikan berbagai benefit seperti diantaranya disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar," katanya.

Kini usaha mikro dikenakan MDR sebesar 0,3 persen sedangkan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen dari setiap transaksi.

Tarif MDR tersebut menurutnya akan dialokasikan ke industri sistem pembayaran, di antaranya issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang mengelola data merchant) dan lembaga standar.

2. Merchant pengguna QRIS di Bandung capai 26,1 juta

BI Klaim Biaya 0,3 Persen QRIS Demi Perbaiki Pelayanan pada Pengguna IDN Times/Debbie Sutrisno

Erwin mengatakan Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki merchant QRIS terbanyak secara nasional. Dari sebanyak 26,1 juta merchant QRIS di Indonesia, sebanyak 21 persennya atau 5,6 juta merchant berlokasi di Jawa Barat.

"Tentunya penyesuaian tarif MDR QRIS ini akan dapat mendukung keberlanjutan industri sistem pembayaran QRIS, yang juga semakin mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Jawa Barat yang berkelanjutan," kata dia.

3. Kenaikan tarif QRIS bisa buat harga dagangan naik

BI Klaim Biaya 0,3 Persen QRIS Demi Perbaiki Pelayanan pada Pengguna IDN Times/Debbie Sutrisno

Tarif QRIS atau merchant discount rate (MDR) bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen berpotensi menaikkan harga produk yang dijual pengusaha tersebut, artinya dibebankan ke konsumen.
"Penjual pasti akan membebankan biaya MDR ini ke harga barang yang dibayarkan konsumen," kata Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda kepada IDN Times, Kamis (6/7/2023).
Melihat tarif yang dikenakan hanya 0,3 persen, Huda menilai jika kemudian berpengaruh kepada konsumen pun, nilainya tak akan besar.

"Pengusaha mana ada biaya transaksi dibebankan ke pengusaha. Pasti akan dibebankan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga-nya. Tapi relatif kecil sih kalau harga barangnya Rp20 ribu misalnya," ujar Huda.

Baca Juga: Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Wilayah 3T

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya