TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Cirebon Menangis Divonis 5 Tahun Bui 

Sunjaya tidak akan ajukan banding

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Air mata tak terbendung mengalir pada pipi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ketika hakim ketua memutuskan hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya. Sunjaya dijatuhi hukuman lima tahun kurangan dan denda Rp200 juta. Jika denda ini tidak dibayar maka Sunjaya harus menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.

Selain hukuman kurungan penjara, hak Sunjaya untuk mengikuti perpolitikan akan dicabut selama lima tahun. Sedangkan masa kurungan di penjara yang diterima Sunjaya pasca putusan ini akan dikurangi dengan kurungan yang selama ini diterima selama proses sidang.

"Saudara jangan menunduk," ujar Hakim Ketua Fuad Muhamadi, ketika melihat Sunjaya tertegun sambil meneteskan air mata dihadapan majelis hakim, Selasa (22/5).

Hakim ketua pun kemudian menjelaskan bahwa terdakwa bisa mengajukan banding jika tidak menerima putusan majelis hakim. Namun, Sunjaya langsung menegaskan bahwa dia menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan keberatan.

"Saya terima apapun keputusannya. Allah sudah mentakdirkan," ujar Sunjaya.

1. Minta agar ATM istri dan anaknya tidak diblokir

Pixabay.com/jarmoluk

Dalam bacaan amar putusan, hakim menyebut terdakwa meminta hakim agar tidak memblokir anjungan tunai mandiri (ATM) milik istri dan anaknya yang memang tidak terbukti ada kaitan dengan kasus yang menimpa dia. Tak hanya itu, aset yang tidak dimiliki atas nama pribadi pun diharap tidak disita jika memang setelah dicek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terbukti.

Terkait dengan korupsi yan dilakukan, terdakwa menyampaikan dalam amar putusan bahwa uang yang selama ini dikumpulkan di antaranya untuk dana pengamanan seperti demonstrasi, forkopinda, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ulang tahun, dan kegiatan di luar pemerintahan kabupaten Cirebon yang tidak ada dalam APBD.

2. Lebih rendah dari tuntutan jaksa

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sunjaya dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara dan denda 400 juta subsider 6 bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Sunjaya terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, dalam amar putusan, Sunjaya meminta adanya keringanan karena dia mengaku sempat mengabdi sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Ketika duduk sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya pun mengklaim mampu mengamankan anggaran daerah mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Dilantik Ridwan Kamil, Bupati Cirebon Hanya Menjabat Selama 10 Menit

Baca Juga: KPK Dalami Adanya Dugaan Suap PT Hyundai ke Bupati Cirebon untuk PLTU

Berita Terkini Lainnya