Dilantik Ridwan Kamil, Bupati Cirebon Hanya Menjabat Selama 10 Menit

Sunjaya terjerat gratifikasi dan kini wakilnya jadi Plts

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi sebagai Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, di Aula Barat, Jumat (17/5). Namun naas bagi Sunjaya, dia hanya bisa menjabat sebagai Bupati Cirebon sekitar 10 menit saja.

Sebab, Sunjaya saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus gratifikasi penerimaan uang Rp100 juta dari Gatot Rachmanto, untuk memuluskan jalan duduk sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pantauan IDN Times, usai Ridwan Kamil membacakan surat pemberhentian yang dikawal cukup ketat, Sunjaya kemudian berjalan cepat menuju mobil untuk segera kembali ke rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru di Jalan Jakarta.

"Ini bukan yang pertama, sesuai prosedur. Karena, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah dan sesuai peraturan dalam negeri," ujar Ridwan Kamil.

Emil, sapaan akrabnya, menuturkan, pelantikan ini dilaksanakan karena memang yang bersangkutan memiliki hak untuk dilantik setelah berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah. Pelantikan ini pun sudah dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu.

Untuk menutup kekosongan kursi Bupati Cirebon, Emil pun kemudian melantik Imron untuk menjadi pelaksana tugas sementara (Plts). Sedangkan Sunjaya dipersilakan menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.

"Kalau kasusnya ini inkrah Plt harus dilantik lagi. Yakni, dalam posisi Bupati-nya Pak Imron. Mendagri pernah melakukan hal yang sama di berbagai daerah," ujarnya.

Emil pun meminta siapapun yang bekerja di pemerintahan harus bisa bersikap profesional termasuk dalam kasus hukum. Meskipun pasti ada ketidaknyamanan, prosedur hukum tetap harus dilalui secara baik.

Perlu diketahui, Sunjaya Purwadisastra tidak hanya didakwa Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor dalam kasus gratifikasi penerimaan uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto yang promosi jabatan jadi Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon. Dalam kasus itu, Gatot Rachmanto sudah divonis bersalah. Sedangkan Sunjaya sudah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Sunjaya Bantah Terima Suap Rp100 Juta

Baca Juga: Jadi Saksi Sunjaya, Nico Siahaan Beberkan Soal Rp250 Juta ke Jaksa

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya