Tanpa Bawa Bukti Baru, Wali Kota Bandung Tetap Ajukan Banding Terkait Sekda
Tetap optimistis menangkan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Bagian Hukum sekaligus Pengacara Wali Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, telah melakukan banding terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dalam kasus gugatan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung. Berkas pengajuan banding ini telah diberikan kepada PTUN pada 10 Oktober, lalu.
Bambang mengatakan, banding yang dilakukan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Banding tersebut dijalankan karena PTUN sebelumnya telah memenangkan penggugat, Benny Bachtiar, atas polemik ini.
"Saya sebagai kuasa hukum Wali Kota Bandung akan mengikuti alur hukum yang semestinya. Tanggal 10 Oktober lalu kami sudah ajukan banding," kata Bambang, Rabu (16/10).
Meski demikian, pihaknya menyebut banding yang diajukan tidak memiliki bukti baru. "Kami lakukan banding tapi tanpa bukti baru," paparnya. Dia menambahkan, walau tanpa bukti baru tetap optimistis bisa menang dalam gugatan tersebut.
1. DPRD Bandung berharap polemik ini segera selesai
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan berharap polemik terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung segera selesai. Dia menilai hal ini tidak hanya akan mengganggu psikologis Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung, tapi juga mempengaruhi fungsi koordinasi di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung.
"Ya harus segera diselesaikan, harus segera diselesaikan, karena walau bagaimana pun juga peran sekda strategis sekali, banyak sekali yang harus dikoordinasikan Sekda," kata Tedy.
Baca Juga: Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUN
Baca Juga: Ketika Chiki Fawzi Cari Desainer Pattern Hijab Terbaik di Bandung