Pj Bupati Bandung Barat Diluar Usulan DPRD KBB

DPRD KBB belum menerima informasi resmi

Bandung Barat, IDN Times - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.

Dia bersama sejumlah Pj lainnya bakal dilantik Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin 20 September mendatang. Arsan ditunjuk untuk mengisi posisi yang bakal ditanggalkan Hengky Kurniawan yang bakal purna bakti pekan depan.

Saat dikonfirmasi terkait penunjukan Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rismanto mengaku belum menerima informasi resmi berupa surat baik dari Pemprov Jabar maupu Kemendagri.

1. Nama yang ditunjuk bukan usulan DPRD KBB

Pj Bupati Bandung Barat Diluar Usulan DPRD KBBIlustrasi topi pejabat (Istimewa)

Nama yang disebut menjadi Pj Bupati Bandung Barat yakni berada di luar nama-nama yang diusulkan DPRD KBB. Sebelumnya, wakil rakyat Bandung Barat itu mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Hengky Kurniawan yang akan lengser 20 September mendatang.

Ketiga nama yang diusulkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya serta Staff Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar.

Meskipun nama yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Bandung Barat diluar usulan, kata Rismanto, DPRD KBB akan menerima keputusan tersebut. "Siapapun nanti yang diputuskan untuk menjadi Pj Bupati KBB, DPRD KBB tentu akan menerima," ucap dia.

2. Munculnya gelombang penolakan

Pj Bupati Bandung Barat Diluar Usulan DPRD KBBpexels.com/Sora Shimazaki

Terkait adanya penolakan dari sejumlah kalangan, Rismanto mengatakan apapun aspirasi yang ada tinggal dikembalikan terhadap aturan yang ada. Dimana aturan penunjukan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam aturan disebutkan bahwa Pj Bupati atau Wali Kota diusulkan tig nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD kabupaten/kota setempat, dan tiga nama dari Gubernur sehingga total terdapat sembilan nama. Selanjutnya dikerucutkan menjadi tiga nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang tim penilai akhir (TPA) bersama kementerian lainnya.

"Apapun aspirasi yang ada, tinggal dikembalikan kepada aturan atau regulasi yang ada. UU 23 Tahun2014 dan Permendagri 4 Nomor 2023," tutur Rismanto.

3. Pemkab Bandung Barat belum menerima tembusan

Pj Bupati Bandung Barat Diluar Usulan DPRD KBBIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Asep Sehabudin juga mengatakan belum menerima tembusan terkait Pj yang ditunjuk untuk memimpin Bandung Barat hingga Bupati definitif terpilih tahun depan. Meski begitu, siapapun yang ditunjuk pihaknya siap menerimanya dan bekerjasama.

"Iya tapi sampai sekarang belum menerima pemberitahuan dari provinsinya atau Depdagri. Mungkin sore sepertinya sudah ada pemberitahuan dari provinsi," kata Asep.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Segera Lengser, Tiga Sosok Diusulkan Jadi Pj Bupati

Baca Juga: Ini Enam Penjabat Bupati dan Wali Kota Jabar Dilantik pada 20 September

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya