Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUN

Pengacara Pemkot Bandung siap ajukan banding

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menghargai putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait dengan gugatan pelantikan Sekda. Dalam putusan tersebut, hakim memenangkan gugatan Benny Bachtiar yang merasa berhak dilantik sebagai Sekda Bandung.

Ema pun tidak ambil pusing mengenai hasil gugatan tersebut. Dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang ada.  "Secara pribadi dikalahkan Pak Benny di PTUN, apa pun keputusannya selama pak wali kota memberikan kepercayaan, saya jalan," ujarnya, Selasa (1/10).

1. Tetap akan menjalankan tugas sebagai Sekda

Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUNIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski hasil gugatan ini bisa menggeser kedudukannya sebagai Sekda Bandung, Ema tetap akan menjalankan tugas yang kini menjadi tanggung jawabnya. 

"Tidak ada komentar dari saya sebagai Sekda saat ini (soal hasil putusan PTUN). Yang sebaiknya menyampaikan itu Pak Wali Kota Bandung (Oded M. Danial)," kata dia.

Ema mengaku sempat dipanggil Wali Kota Oded beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, dia diberi pesan untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada. "Saat dipanggil wali kota, tidak ada pesan khusus. Intinya tetap melaksanakan tugas dan saya melaksanakan kepercayaan ini sebaiknya," katanya.

2. Roda pemerintahan di Kota Bandung pun tidak akan terganggu

Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUNIDN Times/Humas Bandung

Selain itu, Ema memastikan masalah yang kini muncul tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan Kota Bandung.

"Tidak ada gangguan pada kinerja terkait permasalahan ini. Tugas jalan hari ini juga ada rapat. Iklim kerja tidak terganggu, selama beliau (Oded) masih mempercayakan saya," ujarnya. 

3. Siap ajukan banding

Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUNIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, pengacara Pemkot Bandung, Bambang Suhaeri, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. "Kami akan lakukan upaya hukum banding. Catatannya kita akan banding," ujar Bambang saat dihubungi.

Menurutnya, Pemkot Bandung akan mengutarakan dalih-dalih serta ahli dan alat bukti yang kuat. Ini merupakan hak hukum untuk melakukan banding.

"Kami akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding. Semua kami lapor dulu ke pak wali," paparnya.

Sebelumnya, Hakim PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar terkait pengangkatan Sekda Pemkot Bandung.

"Mengabulkan gugatan Benny Bachtiar secara seluruhnya dan menerbitkan surat tergugat untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung," ujar Ketua Hakim Tri Indra Cahya Permana saat membacakan amar putusan di ruang sidang PTUN Bandung.

Atas putusan ini, hakim mengharuskan Pemkot Bandung untuk segera menerbitkan surat pengangkatan sementara kepada Benny Bachtiar yang dalam perkara ini sudah diterima. Kemudian, Pemkot Bandung juga diharuskan mengganti rugi biaya atas gugatan Benny Bachtiar,

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat pengangkatan sementara penggugat. Kemudian menghukum tergugat biaya perkara Rp 516.000," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Sengketa Sekda Bandung, PTUN Menangkan Penggugat

Baca Juga: Oded Akhirnya Lantik Ema Sumarna Sebagai Sekda Bandung Definitif

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya