Suarakan People Power, Dosen Universitas di Bandung Ditangkap
Pelaku menyebut unggahan di laman Facebook hanya iseng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap seorang dosen pascasarjana salah satu universitas swasta di Kota Bandung karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Tersangka yang berinisial SDS, 50 tahun, mengunggah tulisan tentang people power di akun Facebook-nya.
Ujaran tersebut diunggah pada Kamis (9/5) 2019 dengan tulisan "Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka,".
Tak berselang lama, kepolisian dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian menciduknya. SDS pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal itu selama 10 tahun penjara.
1. Ini bukti tegas kepolisian terkait ujaran kebencian
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, penangkapan SDS adalah bukti tegas pihak kepolisian dalam menindak ujaran kebencian maupun hoaks yang saat ini semakin banyak di media sosial.
"Siapa pun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu Polri akan tegas," kata Sumadi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/5).
Samudi menuturkan, penangkapan ini sebenarnya mengecewakan karena hingga sekarang ternyata masih ada masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan perkembangan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan ponsel dan media sosial dengan bijak. Tindakan tegas berupa penangkapan kepada penyebar berita bohong maupun ujaran kebencian harus dijadikan pelajaran agar tidak diikuti.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat," ujar Samudi.
Baca Juga: PBNU Ingatkan Jangan Sebar Ujaran Kebencian di Bulan Ramadan!
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Baca Juga: Marak 'People Power', Agum Gumelar Bandingkan dengan Tahun 1998