TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SK Pelaksana Tugas Diprotes, Pemilihan Rektor Unpad Semakin Panas 

Menristekdikti tak punya hak penuh dalam penentuan rektor

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Sejumlah dosen dari Universitas Padjadjaran memprotes langkah majelis wali amanat (MWA) yang gagal melaksanakan pemilihan rektor baru, dan justru mengikuti instruksi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari kementerian.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira mengatakan, apa yang dilakukan MWA selama ini tidak menjalankan amanah yang sudah dimufakatkan semua pihak. Salah satunya menunjuk satu orang dari tiga calon terakhir yang sudah ada di tangan MWA.

Amanah itu pun diabaikan dan MWA justru berpaku pada titah Menristekdikti yang harus menggugurkan semua calon dan kemungkinan akan mengulang kembali dari awal tahapan pemilihan rektor Unpad.

"Kami sangat kaget dengan surat baru dari menteri karena yang bersangkutan tidak mempertimbangkan perkembangan di dalam MWA tadi, malah balik lagi ke awal dan mengubah peraturan serta akan mengulangpemiliihan rektor," kata Indra dalam konferensi pers di Gedung Sri Soemantri, Fakultas Hukum Unpad, Senin (15/4).

1. Menteristekdikti seharusnya hanya bisa ikut voting tanpa memberi arahan

Istimewa

Indra menuturkan, dalam aturan MWA, Menristekdikti memang masuk sebagai anggota dan memiliki 35 persen suara dalam pemilihan. Meski demikian, dengan persentase tersebut bukan berarti tidak bisa melakukan segalanya dalam pemilihan rektor baru. Sebab dalam MWA terdapat 65 persen suara lain yang dimiliki seluruh anggota selain menteri.

Sejumlah dosen Unpad pun kecewa dengan surat perintah Menristekdikti tentang penunjukan pelaksana tugas rektor Universitas Padjadjaran. Terlebih Plt yang ditunjuk, Rina Indiastuti, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, merupakan orang yang pernah mengajukan berkas untuk maju dalam pencalonan dan kemudian menarik berkasnya kembali.

"Padahal menteri tidak memiliki hak ini kepada Unpad sekarang dengan status PTNBH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum)," ujar Indra.

Dengan status PTNBA ini maka Unpad bukan hanya milik pemerintah, tapi juga badan usaha, alumni, senat, serta masyarakat. Dengan kondisi tersebut, jika Menristekdiksi, Mohamad Nasir, keberatan dengan salah satu calon maka hal itu harus diutarakan dalam pencalonan di yang dilakukan MWA.

Baca Juga: Rektor Tak Kunjung Terpilih BEM Unpad Minta Rudiantara Mundur dari MWA

Baca Juga: Minimalisir Aksi Bunuh Diri, Unpad Akan Bangun 4.000 Kamar Asrama Baru

2. Persetujuan MWA dengan surat dari Menristekdikti tidak sesuai aturan hukum

IDN Times/Fitria Madia

Di sisi lain, tidak adanya rektor baru dan adanya Plt sebenarnya telah menyalahi aturan yang terdapat dalam pemilihan rektor. Musababnya, calon untuk pengganti rektor telah terseleksi dan menyisakan tiga orang, yakni Atip Latipulhayat, Aldrin Herwany, dan Obsatar Sinaga.

Seharusnya dengan keberadaan tiga calon ini MWA tinggal melakukan voting mana yang paling pas menjadi rektor Unpad berikutnya, bukan membuang ketiganya dan berniat mengulang pemilihan rektor, untuk sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas.

"Tidak ada dasar hukumnya. Itu liat, arogan, kalau tidak menggunakan hukum ini bar-bar namanya. Hukum ini kan simbol peradaban," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya