TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Siapkan Pergub untuk Aturan Penjualan Rokok

Kebijakan ini akan menuai banyak polemik

texasheart.org

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah membuat tiga peraturan daerah (Perda) baru. Salah satu Perda yang dibuat adalah terkait dengan penjualan rokok maupun tempat umum untuk merokok.

Melalui perda ini Pemprov Jabar ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Meski demikian, perda ini disebut belum begitu kuat. Untuk itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang di dalamnya terdapat aturan yang lebih teknis.

Baca Juga: Ini Jawaban Menkeu Soal Permintaan Millennial Menaikkan Cukai Rokok

1. Aksi di lapangan akan menyesuaikan peraturan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Emil, sapaan Ridwan Kamil, menuturkan, perda yang baru disusun merupakan landasan awal yang kemudian harus dieksekusi dengan adanya pergub. Dari pergub kemudian bisa dibentuk Peraturan bupati/Wali kota yang bisa dijalankan di setiap daerah.

"Dari pergub kita akan masukan mengenai tata cara penjualan, kemudian sanksi juga," ujar Emil ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/3).

Baca Juga: Perda Baru Mengenai Aturan Penjualan Rokok di Jabar Masih Diragukan

Baca Juga: Naik Sepeda Motor Sambil Merokok, Ada Sanksi Hukumnya Lho!

2. Menuai banyak dinamika

unsplash.com/@pawel_czerwinski

Mantan wali kota Bandung ini menuturkan, peraturan mengenai rokok dalam bentuk apa pun tidak mudah. Sebab dalam aturan ini tidak hanya akan menentukan satu hal yang berkaitan dengan tempat penjualan rokok semata, tapi banyak hal lain termasuk dengan tindakan yang bisa diberikan kepada mereka yang menjual.

"Beri kami waktu untuk mengubah ini (perda) menjadi pergub, karena aturan itu jadi langkah aktif," paparnya.

Baca Juga: Cukai Rokok Masih Jadi Salah Satu Pendapatan Terbesar di Indonesia

Berita Terkini Lainnya