Ridwan Kamil Siapkan Pergub untuk Aturan Penjualan Rokok
Kebijakan ini akan menuai banyak polemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah membuat tiga peraturan daerah (Perda) baru. Salah satu Perda yang dibuat adalah terkait dengan penjualan rokok maupun tempat umum untuk merokok.
Melalui perda ini Pemprov Jabar ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Meski demikian, perda ini disebut belum begitu kuat. Untuk itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang di dalamnya terdapat aturan yang lebih teknis.
Baca Juga: Ini Jawaban Menkeu Soal Permintaan Millennial Menaikkan Cukai Rokok
1. Aksi di lapangan akan menyesuaikan peraturan
Emil, sapaan Ridwan Kamil, menuturkan, perda yang baru disusun merupakan landasan awal yang kemudian harus dieksekusi dengan adanya pergub. Dari pergub kemudian bisa dibentuk Peraturan bupati/Wali kota yang bisa dijalankan di setiap daerah.
"Dari pergub kita akan masukan mengenai tata cara penjualan, kemudian sanksi juga," ujar Emil ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/3).
Baca Juga: Perda Baru Mengenai Aturan Penjualan Rokok di Jabar Masih Diragukan
Baca Juga: Naik Sepeda Motor Sambil Merokok, Ada Sanksi Hukumnya Lho!
Baca Juga: Cukai Rokok Masih Jadi Salah Satu Pendapatan Terbesar di Indonesia