TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor Unpad Dilantik, Kasus Pemilihan Tetap Berlanjut di Pengadilan

MWA akan coba berbicara secara kekeluargaan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran (Unpad) telah melantik rekor baru, Rina Indiastuti, Senin(7/9). Pelantikan ini berlangsung sehari setelah Rina ditetapkan sebagai rektor melalui proses aklamasi.

Riuh pelantikan ini pun sampai ke telinga tim pengacara Profesor Atip Latipulhayat, yang tengah memperjuangkan keadilan terkait proses pemilihan rektor Unpad yang kemudian diberhentikan di tengah jalan.

Salah satu pengacara dari calon rektor Atip Latipulhayat, Agam menilai pelantikan dan pemilihan secara aklamasi Rina Indiastuti sebagai rektor baru Unpad oleh MWA bisa menyalahi aturan. Sebab, sampai saat ini MWA masih menjalani proses hukum atas gugatan Prof. Atip Latipulhayat di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TPUN).

Agam pun tetap memperjuangkan gugatanya di Pengadilan Negeri Bandung. "Meski rektor baru sudah dilantik, tapi sekarang gugatan masih diproses di pengadilan. Perjuangan kami akan terus berlanjut," ujar Agam saat dihubungi, Senin (7/10).

1. Tim pengacara meminta proses pemilihan ulang tidak dilakukan terlebih dulu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Agam menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan pihaknya ke PTUN adalah permintaan kepada majelis hakim agar proses pemilihan ulang dihentikan terlebih dahulu sampai ada keputusan hukum tetap. Namun MWA menampikan hal tersebut hingga melantik rektor baru saat ini.

"Hakim PTUN meminta MWA untuk proses pemilihan rektor dihentikan atau ditunda. Setelah itu ya saya nggak tahu apakah disampaikan atau tidak oleh pihak kuasa hukum, yang pasti proses berjalan terus sampai kemarin terpilih secara aklamasi," tuturnya.

Pihaknya juga menyayangkan MWA Unpad yang tak mematuhi perintah majelis hakim hingga akhirnya memilih dan melantik Rina Indiastuti dan saat ini proses tersebut masih berlanjut.

"Majelis hakim sudah meminta dihentikan. Kalau bicara kepatuhan kan ini dipertanyakan. Kalau kita memenangkan gugatan mereka juga yang pusing," tandasnya.

2. Siap mencari tahu keabsahan pemilihan secara aklamasi

Dok.IDN Times/Istimewa

Anggota tim kuasa hukum lainya, Richi Aprian menambahkan, kabar pelantikan tersebut bukan duka kabar bagi Prof. Atip. Ia menghargai atas langkah MWA melantik rektor baru Unpad dengan cara aklamasi. Namun, pihaknya akan tetap memperhatikan secara hukum atas putusan tersebut.

"Ini langkah baik oleh Unpad meskipun nanti kita akan lihat secara hukumnya benar atau tidak. Pelantikan ini secara betul atau tidak,"kata Richi.

Dia juga akan mempertanyakan apakah pemilihan secara aklamasi memang diperbolehkan oleh MWA atau tidak. Termasuk dengan sosok Rina yang sebelumnya adalah pelaksana tugas (Plt) Rektor Unpad.

Baca Juga: Rina Indiastuti, Rektor Perempuan Pertama Unpad Siap Galang Kekuatan

Baca Juga: Pemkot Bandung Dinilai Gagal Atasi Persoalan Kemacetan Lalu Lintas

Berita Terkini Lainnya