Polisi Disebut Paksa Korban Pemukulan Bahar Smith Buat Laporan Baru
Korban sampai dijanjikan rumah dan pekerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(27/4/2021). Kali ini, dia harus mendengarkan kesaksian dari korban penganiayaan, Ardiansyah. Pengemudi mobil online dianiaya karena diduga menggoda istri Bahar. Kejadian tersebut terjadi pada 2018, lalu.
Namun, dalam persidangan terdapat fakta baru bahwa Ardiansyah dan Bahar sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Ardiansyah yang hadir dalam persidangan secara langsung bahkan irit bicara ketika ditanya kronologi penganiayaan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum tidak banyak dijawab olehnya.
Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta bertanya kepada Ardiansyah mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut. Menurut saksi, surat itu ditandatangani di rumahnya.
"Di rumah saya (tandatanganya)," ujar Ardiansyah saat memberikan kesaksian, Selasa (27/4/2021).
1. Ardiansyah mengaku dipaksa untuk buat BAP baru
Ichwan pun kemudian mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Ardiansyah. Namun, Ardiansyah menyebut bahwa pembuatan BAP itu karena dia dipaksa oleh anggota polisi yang menjemputnya.
"Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta)," ujar Ardiansyah.
Ichwan pun bertanya apakah pembuatan BAP itu ada unsur pemaksaan atau tidak. Ardiansyah menyebut ada. "Ada pemaksaan. Ada polisi di sana,"
Di sisi lain, dia pun menyebut bahwa polisi yang memeriksanyanya menjanjikan rumah hingga pekerjaan kepada Ardiansyah ketika sudah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Bahar Smith.
"Ada pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur," kata dia.
Baca Juga: Korban Pemukulan Bahar Smith Irit Bicara, Berdalih Sudah Damai