Korban Pemukulan Bahar Smith Irit Bicara, Berdalih Sudah Damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sidang kasus penganiayan Bahar bin Smith terhadap pengemudi kendaraan mobil online kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(27/4/2021). Sidang yang mendatangkan korban sekaligus saksi ini sempat ditunda pekan kemarin karena yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Ardiansyah, korban kekerasan menjadi saksi yang bersidang kali ini. Mengenakan peci putih dan masker medis, dia duduk untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya dalam kasus penganiayaan yang terjadi 2018 silam.
Dalam persidangan tersebut, setelah dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim, Ardiansyah justru bungkam. Dia enggan menjawab pertanyaan yang menjurus pada kronologi kejadian.
Dia mengaku, tidak ingin membahas mengenai kronologi karena merasa sudah berdamai dengan Bahar Smith.
"Saya tidak bisa bahas itu yang mulia," ujar Ardiansyah ketika ditanya hakim mengenai awal mula kejadian penganiayaan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa (27/4/2021).
1. Sejumlah pertanyaan yang diajukan jaksa pun tidak dijawabnya
Salah satu jaksa penuntut umum, Suharja mempertanyakan mengenai kejadian yang menimpa Ardiansyah di perumahan dekat rumah Bahar. Suharja pun bertanya apakah Ardiansyah merasa sakit hati dengan adanya kesalahpahaman ini.
Bahkan dia pun menanyakan beberapa hal yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) usai kejadian penganiayaan yang sudah ditandatangi, tapi Ardiansyah tidak bergemin dengan pendiriannya yang enggan membahas kasus tersebut.
"Saya tidak bisa menjawab," paparnya.
Untuk memastikan BAP itu benar, jaksa bahkan sampai membawa pakaian yang digunakan Ardiansyah dalam peristiwa tersebut. Dia membenarkan bahwa pakaian yang ada robek dan sudah kusut itu miliknya.
Namun, ketika ditanya kembali kronologi kejadian saat yang bersangkutan menggunakan pakaian itu, Ardiansyah masih bungkam.
"Tapi itu benar tanda tangan saya. Cuman lupa kejadiannya (pengaiayaan)," ujarnya.
2. Diamnya korban tidak akan membuat Bahar Smith bisa bebas dari dakwaan
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Surachmat menyebut bahwa mereka sebenarnya membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta dari para saksi termasuk korban. Ketidak inginan korban untuk menjelasksan peristiwa mungkin bisa jadi hal meringankan, tapi bukan berarti membebaskan terdakwa.
Paparan yang dijelaskan saksi korban pun akan dicata oleh majelis hakim. Termasuk adanya janji perdamaian antara Ardianysah dan Bahar Smith.
"Kalau memang saudara tidak ingin itu (menjelaskan). Kami akan ambil dari pengungkapan saksi lain," ujar Surachmat.
Majelis hakim pun sedikit kebingungan dengan pernyataan saksi korban. Sebab, dalam persidangan sebelumnya Bahar Smith sudah mengakui kejadian penganiayaan tersebut.
3. Bahar dan Ardiansyah sudah buat surat damai
Sementara itu, salah satu pengacara Bahar menyebut bahwa antara kliennya dan Ardiansyah sudah berdamai pascakejadian tersebut. Mereka ingin melupakan kejadian tersebut dan memastikan penganiayaan serupa tidak terulang.
"Artinya situasi persidangan ini apakah selayaknya dihentikan, tapi keputusan ada di majelis hakim," ujar pengacara Bahar.
Dia pun sempat bertanya kepada Ardiansyah terkait surat damai yang ditandatangani keduanya. Menurut Ardiansyah, dia sudah memubuat surat perdamaian dan itu atas kemauannya senditi, tidak ada paksaan orang lain.
"Ada (surat damai atas persetujuan keluarga). Sudah melaporkan (surat damai) ke kepolisian dua kali," kata dia.
4. Bahar akui dia bersalah lakukan pemukulan
Dalam persidangan ini, Bahar mengaku dirinya memang melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, ia membantah adanya kesaksian dari seorang saksi yang menyebutkan adanya kata-kata ancaman dari Bahar yang akan melakukan pembunuhan.
"Tidak benar yang mulia (mencekik), yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul," kata Bahar yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Dia pun meminta maaf secara langsung kepada Ardiansyah atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Lagi Jalani Hukuman, Bahar bin Smith Kembali Harus Diadili
Baca Juga: Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online