Perubahan Bentuk Wyata Guna akan Menghilangkan SLB A Bagi Tunanetra
Surat dari Kemensos tolak hibah tanah ke Pemprov Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Sosial akan membangun balai rehabilitasi sosial penyandang disabilitas netra (BRSPDSN) bertaraf internasional di panti sosial Wyata Guna yang kini berubah statusnya menjadi balai. Pembangunan ini diperkirakan akan menggusur sekolah luar biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung yang sudah berdiri selama puluhan tahun.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, SLBN A Kota Bandung Y Tribagio menjelaskan, SLBN A Kota Bandung telah berdiri sejak 1901. Bahkan SLBN A ini merupakan salah satu SLB tertua di Indonesia.
Untuk membuat bangunan ini tetap ada dan bermanfaat bagi penyandang disabilitas netra, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang bersangkutan pun telah mengirim surat agar lahan SLBN A bisa dihibahkan ke pemerintah provinsi.
Sayang permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kementerian Sosial. Surat yang ditandatangani Menteri Sosial Agus Gumiwang tidak ingin menghibahkan lahan tersebut dan meminta pemerintah provinsi mencari lahan pengganti SLBN A Kota Bandung.
"Kami kalau boleh berharap, ada win-win solution. Dicarikan alternatif yang terbaik. Kalau berharap ya tetap di sini, tapi dicarikan alternatif regulasi yang baik. SLB bisa membangun, tidak terkatung-katung," kata Tri ketika ditemui di kantornya, Kamis (15/8).
1. Surat balasan dari Mensos akan menggunakan seluruh areal Wyata Guna
Tri menuturkan, dari surat yang didapatnya memperlihatkan bahwa Kementerian Sosial tidak akan menghibahkan sedikit pun lahan ke pemerintah daerah, termasuk tanah yang sekarang di atasnya berdiri SLBN A Kota Bandung.
Atas surat ini Tri pun kesal karena sebenarnya lahan Wyata Guna salah satu kegunaannya adalah untuk melakukan pendidikan bagi penyandang disabilitas netra. "Mereka (Kemensos) mengabaikan ada kegiatan apa saja yang dilakukan di sini (Wyata Guna)," papar Tri.
Baca Juga: Ketika Kemerdekaan Disabilitas Netra Direnggut Kebijakan Pemerintah
Baca Juga: Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra Adukan Kebijakan Mensos ke KSP