Perjuangkan UMK, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Depan Gedung Sate
Mereka bersikeras agar Gubernur Ridwan Kamil naikan UMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aksi demo buruh di depan halaman Gedung Sate masih berlanjut. Ratusan buruh bersikeras ingin menetap hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan kepastian kenaikan upah minimun dan tidak ada penetapan perusahaan yang menggunakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020.
Ratusan buruh dari berbagai organisasi masih bertahan menggelar aksi hingga pukul 19.00 WI, Kamis (21/11). Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh sebenarnya sudah beraudiensi dengan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Namun, hasil pertemuan tersebut mengecewakan buruh.
"Kami kecewa karena masih ada format keputusan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Katanya, penetapan UMK akan berbentuk surat edaran (SE) bukan Surat Keputusan (SK)," ujar Roy ketika dihubungi.
Menurutnya, surat edaran sifatnya tidak mengikat secara hukum. Hal itu jelas membuat buruh kecewa dengan SE. Karena, percuma saja kalau UMK ditetapkan dengan SE maka artinya sama saja seperti ditetapkan gubernur.
"Kami ini yang bertahan menggelar aksi di Gedung Sate sekitar 500 orang akan bertahan sampai kami melihat bentuk penetapan UMK oleh gubernur apa. Kalau surat edaran ini jadi persoalan," paparnya.
1. Keputusan Gubernur Jabar berbeda dengan provinsi lainnya
Roy mengaku bingung dengan kebijakan yang dibuat Gubenur Jabar karena berbeda dengan provinsi yang lain. Misalnya, Provinsi Jatim dan Jateng bentuknya semua surat keputusan. Sementara DKI Jakarta, bentuknya Peraturan Gubernur.
"Kalau bentuknya SE itu seperti tak mentapkan UMK. Kami ga ngerti Gubernur Jabar ini. Pokoknya, kami masih bertahan sampai melihat bentuk fisiknya," tegasnya.
Roy mengatakan, walaupun sudah bertemu dengan Wagub Jabar tapi buruh belum puas karena belum ada keputusan. Dalam pertemuan tersebut, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum hanya menyampaikan akan menandatangan. Foermatnya berbeda dari tahun sebelumnya.
"Buruh kecewa kalau SE kan bukan ketetapan. Pemerintah kan aturannya meminta gubernur menetapkan upah minum. Ini bermain kalimat," katanya.
Baca Juga: Industri Keluhkan UMK vs Buruh Minta Naik Gaji, Mana Harus Didukung?
Baca Juga: UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000