Ketua DPRD Disebut Kecipratan Uang Korupsi Bandung Smart City

Tedy Rusmawan disebut terima uang suap Bandung Smart City

Bandung, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan disebut dalam persidangan tiga terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.

Tedy Rusmawan disebut menerima uang dari proyek program Bandung Smart City. Hal ini diucapkan langsung oleh Phl operator ATCS, Asep Gunawan saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (17/7/2023).

1. Uang juga mengalir ke Kadishub Kota Bandung

Ketua DPRD Disebut Kecipratan Uang Korupsi Bandung Smart CityIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Asep mengatakan, saat itu dirinya menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Manajer PT SMA, Andreas Guntoro. Adapun titipan itu ditujukan kepada Khairur Rijal selaku tersangka penerima suap yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Setelah itu, dirinya mendapatkan perintah dari Khairur Rijal untuk memberikan beberapa sejumlah uang itu pada Kadishub Dadang Darmawan, dan Ketua DPRD Kota Bandung.

"(Uang diberikan) Beberapa kali ke pak Dadang Kadis perhubungan hari Kamis, 13 April (2023) jumlahnya tidak tahu yang mengantar bukan saya," ujar Asep.

Uang itu, Kata dia, akhirnya diantarakan oleh petugas Dishub Kota Bandung lainnya yang juga dekat dengan Khairur Rijal. Adapun saat itu Asep justru ditugaskan Khairur Rijal untuk mengantar istrinya.

"Waktu itu saya disiruh antar, tapi karena saya harus jemput Ibu Rini (istri Khairur Rijal) jadi yang mengantar operator Sandi yang sedang sedang bertugas saat itu, diberikan kepada Wanda ajudan Kadis," jelasnya.

2. Uang diberikan ke Ketua DPRD Bandung melalui ajudan

Ketua DPRD Disebut Kecipratan Uang Korupsi Bandung Smart CityIDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah itu, Asep mengatakan, uang juga diberikan pada Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan. Namun, uang diberikan tidak langsung, melainkan melalui ajudan dari Politisi PKS itu. Namun, dirinya saat itu sedang tidak bertugas.

"14 April (2023) Jumat pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop Pak Orcid, ajudan pak ketua dewan Teddy, tapi saya harus antar berkas ke Gedebage jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," katanya.

3. Khairur Rijal memiliki peran penuh dalam pemberian uang ini

Ketua DPRD Disebut Kecipratan Uang Korupsi Bandung Smart CityIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penuntut KPK kemudian menanyakan soal adakah perintah Khairur Rijal untuk memberikan uang pada Wali Kota Yana Mulyana dan beberapa pejabat lainnya di Pemkot Bandung. Asep menjawab, tidak ada perintah itu.

"Tidak, (tindak ada perintah memberikan uang ke Yana Mulyana dan pejabat Pemkot Bandung)," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi CCTV di Kota Bandung, Ketua DPRD Bilang Begini

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya