Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka
Kasus berlanjut meski pengendara dan keluarga korban damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan dua orang pengendara moge jenis Harley Davidson, AG dan AN, yang menabrak bocah kembar berinisial HA dan HU di Kabupaten Pangandaran sebagai tersangka. Hal itu didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi di Mapolres Ciamis.
"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Selasa (15/3/2022).
1. Keduanya sudah ditahan oleh polisi
Ibrahim menyebut, gelar perkara oleh kepolisian telah digelar hingga pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Polres Ciamis.
"Ditahan (di Polres Ciamis)," ucap dia.
Baca Juga: 2 Anak Tertabrak Moge, Susi Pudjiastuti Minta Aturan Konvoi Diperketat
Baca Juga: Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus Dihukum