TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka

Kasus berlanjut meski pengendara dan keluarga korban damai

Ilustrasi pengendara HDCI. Dok IDN Times

Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan dua orang pengendara moge jenis Harley Davidson, AG dan AN, yang menabrak bocah kembar berinisial HA dan HU di Kabupaten Pangandaran sebagai tersangka. Hal itu didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi di Mapolres Ciamis.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Selasa (15/3/2022).

1. Keduanya sudah ditahan oleh polisi

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibrahim menyebut, gelar perkara oleh kepolisian telah digelar hingga pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Polres Ciamis.

"Ditahan (di Polres Ciamis)," ucap dia.

2. Aksi kebut-kebutan moge terjadi karena tertinggal rombongan

Ilustrasi konvoi moge (dok. otosia.com)

Sebelumnya Ibrahim menjelaskan, kedua pengendara moge tersebut tertinggal oleh rombongan yang sudah terlebih dahulu berangkat. Rombongan tersebut tengah mengadakan kegiatan konvoi yang berakhir di Kabupaten Pangandaran.

"Peristiwanya pada saat itu pejalan kakinya berjalan di pinggir jalan tapi ada satu orang (bocah) yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor. Lalu datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi. Akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.

Baca Juga: 2 Anak Tertabrak Moge, Susi Pudjiastuti Minta Aturan Konvoi Diperketat

Baca Juga: Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus Dihukum

Berita Terkini Lainnya