TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penetapan Pajak PKL Belum Tentu Dilaksanakan Tahun Depan

Pendapatan pajak pemkot bandung tahun ini tak optimal

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Keinginan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Bandung untuk menerapkan pemungutan pajak ke pedagang kaki lima (PKL) sepertinya belum bisa terlaksana tahun depan. Sebab aturan tersebut harus mendapatkan persetujuan Wali Kota Bandung yang hingga kini belum mendapat informasi tersebut.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sejauh ini belum mendapatkan informasi mengenai keinginan BPBD untuk mengoptimalisasi nilai objek pajak (NOP). Dengan harapan pendapatan dari pajak bisa semakin naik.

"Saya belum mendapatkan laporan terakhirnya seperti apa," ujar Oded ditemui di rumah dinas, Selasa (23/7).

Dia menuturkan, sejauh ini masih menunggu detail yang akan disampaikan BPBD. Dengan demikian hingga sekarang belum ada penarikan pajak dari PKL oleh pemerintah.

1. BPBD siapkan landasan hukumnya

IDN Times/Debbie Sutrisno

Penerapan pajak untuk PKL memang tengah dipersiapkan. Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) masih menyiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam menerapkan pajak tersebut. 

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengaku, telah melakukan sejumlah kajian termasuk menggelar focus group discusion (FGD) membahas penerapan pajak PKL. Dari kajian tersebut dia melihat rencana penerapan pajak PKL sangat dimungkinkan untuk diterapkan. 

"Memang harus ditindaklanjuti. Beberapa daerah juga sudah menerapkan seperti Padang, Yogyakarta itu sudah," kata dia.

2. Aturan pajak akan merujuk pada Perda yang ada

IDN TImes/Gregorius Aryodamar

Dia mengatakan, aturan penarikan pajak untuk PKL sebenarnya sudah ada. Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut kemungkinan akan mengacu pada peraturan daerah (perda) 20/2011.

"Perwal kita siapkan, karena narik pajak harus ada legalnya," ucapnya.

Dia juga mengatakan, penerapan pajak PKL tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Pajak hanya akan diberlakukan kepada para PKL yang menetap dan omset setiap bulannya Rp10 juta. 

Contohnya PKL di Jalan Cibadak, Cikapundung, dan sekitar Saparua. Tapi pihaknya masih akan terus mengkaji supaya penerapan pajak ini bisa tepat sasaran.

"Untuk PKL menetap di zona hijau. Tapi kita siapkan dulu administrasinya. Kemungkinan tahun depan (2020) diterapkan. Terus omsetnya Rp10 juta tapi ini akan kita perbaiki lagi," ujarnya. 

Baca Juga: Siap-siap, PKL hingga Pemilik Kos di Kota Bandung Bakal Kena Pajak

Baca Juga: Isye Susilawati, Sosok Wanita di Timnas untuk Homeless World Cup 2019

Berita Terkini Lainnya