Penetapan Pajak PKL Belum Tentu Dilaksanakan Tahun Depan
Pendapatan pajak pemkot bandung tahun ini tak optimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Keinginan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Bandung untuk menerapkan pemungutan pajak ke pedagang kaki lima (PKL) sepertinya belum bisa terlaksana tahun depan. Sebab aturan tersebut harus mendapatkan persetujuan Wali Kota Bandung yang hingga kini belum mendapat informasi tersebut.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sejauh ini belum mendapatkan informasi mengenai keinginan BPBD untuk mengoptimalisasi nilai objek pajak (NOP). Dengan harapan pendapatan dari pajak bisa semakin naik.
"Saya belum mendapatkan laporan terakhirnya seperti apa," ujar Oded ditemui di rumah dinas, Selasa (23/7).
Dia menuturkan, sejauh ini masih menunggu detail yang akan disampaikan BPBD. Dengan demikian hingga sekarang belum ada penarikan pajak dari PKL oleh pemerintah.
1. BPBD siapkan landasan hukumnya
Penerapan pajak untuk PKL memang tengah dipersiapkan. Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) masih menyiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam menerapkan pajak tersebut.
Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengaku, telah melakukan sejumlah kajian termasuk menggelar focus group discusion (FGD) membahas penerapan pajak PKL. Dari kajian tersebut dia melihat rencana penerapan pajak PKL sangat dimungkinkan untuk diterapkan.
"Memang harus ditindaklanjuti. Beberapa daerah juga sudah menerapkan seperti Padang, Yogyakarta itu sudah," kata dia.
Baca Juga: Siap-siap, PKL hingga Pemilik Kos di Kota Bandung Bakal Kena Pajak
Baca Juga: Isye Susilawati, Sosok Wanita di Timnas untuk Homeless World Cup 2019