TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung Usul Kenaikan UMK 7,25 Persen, Pengusaha di Bawah 3 Persen

UMK Bandung bisa naik sampai Rp4 juta

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha dan perwakilan pekerja untuk menentukan presentase kenaikan upah minumum kota (UMK). Namun, hingga saat ini belum didapat kesepakatan antara tiga pihak tersebut.

Kapala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan, hingga pertemuan terakhir Pemkot Bandung mengusulkan ada kenaikan 7,25 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 3.774.860.

"Kalau dihitung kenaiknnya, UMK Bandung 2023 bisa Rp mencapai 4.048.462," kata Marsana ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/11/2022).

1. Pengusaha ingin kenaikan tidak terlalu besar

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Menurutnya, perbedaan presentase pasti ada dalam rapat dewan pengupahan. Misalnya, pengusaha ingin kenaikan tidak lebih dari tiga persen. Sementara itu perwakilan pekerja di Bandung mintanya hingga 12 persen.

Saat ini, ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung. Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.

"Belum final karena gubernur berhak mengubah. Paling telat tanggal 7 Desember," paparnya.

Marsana menambahkan Gubernur Jawa Barat akan melakukan rapat melalui dewan pengupahan yang merekomendasikan ke gubernur.

2. UMP Jabar naik 7,88 persen

google

Sebelumnya, Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Baca Juga: Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia, Seperti Apa?

Baca Juga: Pembedaan Upah: Pengertian, Contoh, dan Faktor Pembeda

Berita Terkini Lainnya