Oded dan Kapolrestabes Bandung Sepakat, Tak Ada Pungli di TPU Cikadut!
Padahal korban pungli Cikadut sudah banyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung IDN Times - Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian dari Polrestabes Bandung sepakat menyatakan jika kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19 Cikadut tidak terbukti.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pungli yang terjadi kepada keluarga korban COVID-19 yang dikuburkan di TPU Cikadut tidak mengandung unsur pelanggaran. Sebab, perwakilan keluarga pasien atas nama Yunita disebut telah bermufakat dengan pihak yang menguburkan jenazah.
Keputusan itu setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang petugas pikul pekerja harian lepas (PHL) berinisial R yang diduga meminta uang Rp2,8 juta kepada keluarga korban COVID-19 bernama Yunita Tambunan.
Dari hasil pemeriksaan sementara itu, penyidik menyimpulkan keluhan ahli waris Yunita tidak mengandung unsur pelanggaran yang diduga pungli. Meskipun terdapat bukti kuitansi rincian biaya pemakaman yang ditulis dan ditandatangani R di secarik kertas.
Pada saat itu, lanjut Ulung, pihak keluarga yang bersangkutan meminta agar pemakaman bisa dipercepat. Kemudian ada masyarakat yang ingin membantu untuk mempercepat pemakaman tersebut.
"Akhirnya pakai masyarakat kemudian terjadilah kesepakatan antara Bu Yunita dengan masyarakat sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," ujar Ulung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).
Mendapat laporan dari kepolisian, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengamini hasil penyelidikan tersebut. Menurut Oded, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas pikul berinisial R dan memastikan bahwa pungutan itu terjadi karena ada kesepakatan antara korban dan warga yang hendak membantu memakamkan.
"Ketika hasil penyelidikan seperti itu (tidak ada pungli) apapun hasilnya mengikuti itu dan menghormati itu karena fungsi penyidikan ada di polisi," ujar Oded di Pendopo, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, pungutan ini baru bisa dibilang pungli ketika keluarga pasien yang meninggal karena COVID-19 tidak bersepakat (dengan biaya). Namun, karena ada kesepakatan artinya itu bukan pungli.
1. Oknum yang menguburkan bukan petugas UPT TPU Cikadut
Oded pun menerangkan berdasarkan data yang didapat bahwa pemakaman tersebut dibantu masyarakat sekitar dan bukan dilakukan pekerja harian lepas (PHL) yang ditugaskan UPT Cikadut.
Menurut dia, saat itu, kondisi petugas PHL sangat kekurangan karena banyak yang terinfeksi positif COVID-19. Sehingga, kekurangan tenaga ini ada kelompok masyarakat membantu. Sedangkan, kasus kematian cukup tinggi dan banyak keluarga korban yang meminta pemakaman dipercepat.
"Mereka menawarkan tarif awal tapi ingat itu masyarakat. Itu di kantor UPT (unit pelaksana tugas) tapi itu yang jelas bukan petugas kita," ujarnya.
Baca Juga: Pungli di TPU Cikadut, Polisi dan Kejaksaan Diminta Usut Tuntas!
Baca Juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Korban: Biaya Ditarif, Bukan Sukarela
Baca Juga: Pakar Hukum: Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Pungli di TPU Cikadut
Baca Juga: Berdalih Kurang SDM, Polisi Sebut Pungli di TPU Cikadut Tak Melanggar