Pakar Hukum: Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Pungli di TPU Cikadut

Jangan biarkan kejadian pungli pada keluarga pasien terulang

Bandung, IDN Times - Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menyesalkan sikap kepolisian dari Polrestabes Bandung yang seakan melegalkan adanya pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien COVID-19 yang melakukan pemakaman di TPU Cikadut. Atas pernyataan dari kepolisian, keluarga korban justru tersudutkan karena dianggap sudah sepakat untuk memberi uang tapi kemudian melakukan komplain.

Menurutnya, dalam persoalan ini tidak mungkin seseorang yang sudah bersepakat membayar sejumlah uang kemudian komplain di media sosial atau mengadu lewat media massa. Artinya, kesepakatan yang ada dilakukan karena korban merasa terdesak.

"Maka kesepakatan itu orangnya kepepet. Kesediaan membayar tapi terdesak. Bagaimana ada kesepakatan," ujar Agustinus saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Tekanan ini bisa muncul karena keluarga korban harus memakamkan jenazah, kemudian diminta berunding agar bisa segera dikuburkan. Ketika ada uang yang dibayarkan tapi dikomplain, maka tidak ada kesepatakan dalam hal tersebut.

1. Kalau masih ada tawar menawar maka itu bukan sedekah

Pakar Hukum: Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Pungli di TPU Cikadutdok.IDN Times

Dalam kasus yang menimpa Y, keluarga pasien, dia diminta uang bahkan mencapai Rp4 juta oleh oknum. Namun, setelah ditawar ada kesepakatan uang pemakaman Rp2,8 juta.

Agustinus menilai, dengan adanya tawar menawar maka kesepakatan itu pun tidak bisa dipastikan. Termasuk dengan uang terima kasih, jelas tidak mungkin. Sebab ketika seseorang ikhlas membayar atau memberi tidak akan ada namanya tawar menawar.

"Ini sudah jelas kok. Masa sedekah ada tawar menawar. Kalau keluarga dipersulit terus dimintai uang, kemudian tawar menawar, itu tidak ikhlas," paparnya.

2. Pemkot Bandung harusnya melindungi keluarga pasien, bukan memafasilitasi oknum

Pakar Hukum: Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Pungli di TPU CikadutPemakaman jenazah COVID di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kejanggalan kedua dalam persoalan pungutan ini, lanjut Agustinus, adalah masyarakat umum yang kemudian membantu untuk memakamkan jenazah. Secara aturan seharusnya petugas yang sudah diberi mandat dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang mengambil alih, bukan masyarakat biasa.

Meski ada keterbatasan pekerja, sudah jadi tanggung jawab pemerintah di kala pandemik COVID-19 ini untuk memastikan keluarga pasien tidak terbebani. Ketika ada masyarakat biasa yang kemudian bisa mengamil alih proses pemakaman jelas ini menyalahi aturan.

"Petugas itu harus melindungi (keluarga pasien), bukannya memfasilitasi (oknum). Kan sudah seharusnya petugas itu melindungi, tanggung jawabnya," ungkap Agustinus.

3. Oknum tidak selalu dipidanakan, tapi harus ada ketegasan agar pungli tidak terulang

Pakar Hukum: Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Pungli di TPU CikadutPemakaman jenazah di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk membuat pungli seperti ini tidak terulang, maka harus ada ketegasan dari pemerintah daerah termasuk kepolisian. Ketika oknum yang melakukan pungli didapat, memang tidak selalu harus dipidanakan. Bisa diselesaikan dengan berbagai cara termasuk kekeluargaan.

Meski demikian, ini harus jadi evaluasi bersama sehingga ke depannya pungutan dalam bentuk apapun kepada pasien atau keluarga pasien COVID-19 tidak terulang kembali.

"Harus fair (adil). Saya tidak mengatakan harus ada dihukum, tapi harus ada evaluasi," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Korban: Biaya Ditarif, Bukan Sukarela

Baca Juga: Berdalih Kurang SDM, Polisi Sebut Pungli di TPU Cikadut Tak Melanggar

Baca Juga: Ada Pungli di TPU, Ridwan Kamil Minta Polda Jabar Terjunkan Aparat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya