Masuk Zona Merah, Panti Pijat dan Diskotek di Bekasi Jangan Buka Dulu!
Pemkot Bekasi diminta pertimbangkan kembali izin operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak memberi izin terlebih dulu untuk operasional panti pijat, diskotek, atau tempat karaoke. Pembukaan tempat seperti ini justru bisa meningkatkan penularan virus corona (COVID-19) yang membuat kasus di daerah tersebut meningkat.
Menurut Daud, memang selama ini dalam peraturan gubernur tidak ada aturan khusus di mana tempat hiburan malam seperti panti pijat dan diskotek harus ditutup. Selama ini gubernur lebih banyak mengatur tentang kerumunan di kafe atau rumah makan.
"Tapi kan kalau masuk zonasi ini (zona merah COVID-19) seharusnya mereka tahu mana yang bisa dibuka dan tidak," ujar Daud Achmad, Selasa (6/10/2020).
1. Kontak erat bisa terjadi di tempat hiburan malam
Menurut Daud, tempat hiburan malam bisa menjadi klaster penyebaran virus corona karena akan banyak kontak erat. Misalnya ketika di panti pijat maka ada kontak antara konsumen dan pemijat.
Kemudian, saat di tempat karaoke kontak ini pun bisa lebih banyak karena ruangan karaoke biasanya digunakan lebih dari dua orang. Belum lagi keberadaan pendingin udara yang bia membuat penyebaran virus makin masif.
"Karena ada potensi ini makanya kita harap jangan dulu dibuka apalagi Kota Bekasi sekarang ada di zona merah," kata dia.
Baca Juga: Potensi Penularan Tinggi, Kota Bandung Kini Masuk Zona Merah COVID-19
Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Panti Pijat dan Diskotek Jalankan Bisnisnya