TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Zona Merah, Panti Pijat dan Diskotek di Bekasi Jangan Buka Dulu!

Pemkot Bekasi diminta pertimbangkan kembali izin operasional

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi memimpin penertiban pusat keramaian di tempat-tempat hiburan malam, kafe dan food court di sekitaran Kota Medan, Sabtu (3/10/2020) malam. (Humas Sumut)

Bandung, IDN Times - Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak memberi izin terlebih dulu untuk operasional panti pijat, diskotek, atau tempat karaoke. Pembukaan tempat seperti ini justru bisa meningkatkan penularan virus corona (COVID-19) yang membuat kasus di daerah tersebut meningkat.

Menurut Daud, memang selama ini dalam peraturan gubernur tidak ada aturan khusus di mana tempat hiburan malam seperti panti pijat dan diskotek harus ditutup. Selama ini gubernur lebih banyak mengatur tentang kerumunan di kafe atau rumah makan.

"Tapi kan kalau masuk zonasi ini (zona merah COVID-19) seharusnya mereka tahu mana yang bisa dibuka dan tidak," ujar Daud Achmad, Selasa (6/10/2020).

1. Kontak erat bisa terjadi di tempat hiburan malam

Free-Photos dari Pixabay" target="_blank">Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Menurut Daud, tempat hiburan malam bisa menjadi klaster penyebaran virus corona karena akan banyak kontak erat. Misalnya ketika di panti pijat maka ada kontak antara konsumen dan pemijat.

Kemudian, saat di tempat karaoke kontak ini pun bisa lebih banyak karena ruangan karaoke biasanya digunakan lebih dari dua orang. Belum lagi keberadaan pendingin udara yang bia membuat penyebaran virus makin masif.

"Karena ada potensi ini makanya kita harap jangan dulu dibuka apalagi Kota Bekasi sekarang ada di zona merah," kata dia.

2. Pemkot Bekasi klaim bisa mencegah penularan virus dengan aturan jam malam

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi / dok humas

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB mulai 2-7 Oktober 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan, aturan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman COVID-19 .

"Dan ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dikutip dari ANTARA, Kamis (1/10/2020) malam.

Baca Juga: Potensi Penularan Tinggi, Kota Bandung Kini Masuk Zona Merah COVID-19

Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Panti Pijat dan Diskotek Jalankan Bisnisnya

Berita Terkini Lainnya