Pemkot Bekasi Izinkan Panti Pijat dan Diskotek Jalankan Bisnisnya

Sementara pedagang pasar dilarang jualan malam

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB mulai 2-7 Oktober 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan, aturan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman COVID-19 .

"Dan ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020) malam.

1. Ini sejumlah usaha yang sudah bisa beroperasi

Pemkot Bekasi Izinkan Panti Pijat dan Diskotek Jalankan Bisnisnyapexels.com/Elly Fairytale

Rahmat mengatakan jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan.

Dia menjelaskan kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotek, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB. Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

2. Pedagang pasar dilarang berjualan pada malam hari

Pemkot Bekasi Izinkan Panti Pijat dan Diskotek Jalankan BisnisnyaBupati Tabanan, Ni Putu Wiryastuti saat berinteraksi dengan pedagang pasar tradisional (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Perlakuan yang sama diberikan kepada jasa penyelenggara acara, gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi bentuk boks.

Kemudian gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang beroperasi mulai pukul 08.00-18.00 WIB begitu juga untuk pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta.

"Pedagang kaki lima Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari. Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB," katanya.

3. Semua kegiatan ini jangan sampai menimbulkan kerumunan

Pemkot Bekasi Izinkan Panti Pijat dan Diskotek Jalankan BisnisnyaSeorang umat Hindu melaksanakan ibadah di Pura yang sudah disiapkan tanda jarak di Pura Kerta Jaya, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/9/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Rahmat, bagi pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum baik di jalan, taman, lapangan, dan alun-alun diperbolehkan membuka dagangan mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya mulai pukul 09.00-18.00 WIB.

"Dengan catatan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan," ucapnya.

Baca Juga: Nafas: Kualitas Udara Jabodetabek Tidak Sehat, Terburuk di Bekasi

Baca Juga: Terus Meningkat, Lima Daerah di Jabar Sudah Masuk Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya