Mantan Direktur PDAM Karawang Ditahan Diduga Korupsi Rp2,6 Miliar
Korupsi ini dijalankan pada 2015 bersama tersangka lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDNTimes- Penyidik Kejati Jabar menahan mantan Direktur PDAM Kabupaten Karawang, Yogie Patriana Alsjah, Senin (17/2). Bersamaan dengan itu, turut ditahan karyawan PDAM Karawang, Jumali serta dari unsur swasta, Didi Pramadi yang merupakan Direktur PT Darma Premandala.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali membenarkan tentang penahan mantan dirut PDAM Karawang tersebut. Dia menyebutkan, penyidik Kejati Jabar telah menahan tiga orang setelah ditetapkan dengan dugaan sebagai tersangka korupsi pengadaan di PDAM Karawang.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dalam pasal itu, ada unsur kerugian negara. Untuk menghitung audit kerugian negara, penyidik Kejati Jabar menggandeng akuntan publik.
"Hasil auditnya sudah ada. Kerugian keuangan negaranya sudah keluar sebesar Rp 2.687.012.333,10 atau Rp 2,6 miliar," ujar Abdul Muis.
1. Berawal dari sisa anggaran investasi pada 2015
Abdul menuturkan, dugaan ini berawal dari adanya sisa anggaran investasi pada 2015 di PDAM Karawang senilai Rp 19,23 miliar yang tidak terpakai. Yogie merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Menurut Abdul, Yogie Patriana atas inisiatif sendiri, meminta anak buahnya untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar lelang kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas dan optimalisasi instalasi pengolahan air PDAM Tirta Tarum Karawang.
"Anggarannya Rp.5,4 miliar. Padahal Yogi sebagai KPA, tahu bahwa di rencana kerja dan anggaran perusahaan PDAM tidak ada kegiatan peningkatan kapasitas tersebut. Itu jadi bagian dari perbuatan melawan hukumnya," ujar dia.
Baca Juga: Korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini
Baca Juga: Diduga Ikut Korupsi, Joko Hartono Tirto Jadi Tersangka Jiwasraya