Korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Rudi bebas dari Lapas Sukamiskin sejak pagi hari

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar membenarkan bahwa Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus atau SKK Migas, Rudi Rubiandini, bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu (16/2) pukul 07:31 WIB.

"Iya benar hari ini, Rudi Rubiandini bebas pagi tadi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris saat dihubungi IDN Times.

1. Kadivpas Kemenkumham Jabar tunggu informasi rinci dari Kalapas Sukamiskin

Korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini(Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris) IDN Times/Galih Persiana

Aris mengatakan, untuk kebutuhan data dan informasi lanjutan soal bebasnya Rudi masih dalam pengerjaan oleh kepala Lapas Sukamiskin. Maka itu ia tidak bisa menjelaskan lebih rinci perihal bebasnya Rudi.

"Belum ada laporan lebih rinci, barusan saya bilang ke Kalapas untuk kirimkan laporan, saya masih menunggu. Jelasnya hari ini bebas," ungkap Aris.

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar

2. Kalapas Sukamiskin benarkan Rudi Rubiandini bebas sejak pagi hari

Korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini Bebas Hari IniIDN Times/Azzis Zulkhairil

Dihubungi terpisah, Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim juga membenarkan, Rudi Rubiandini telah bebas sejak pagi hari. Namun Ia tidak mengetahui secara pasti apakah Rudi bebas didampingi keluarga atau tidak, sebab Abdul sedang tidak berada di Bandung.

"Pagi tadi bebas, apakah didampingi keluarga atau tidak, saya belum tahu, karena ini saya di Jakarta," kata Abdul.

3. Surat bebas sudah diterima Lapas Sukamiskin

Korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini Bebas Hari IniSuasana Lapas Sukamiskin (IDN Times/Galih Persiana)

Abdul menambahkan, Rudi Rubiandini sudah dinyatakan bebas berdasarkan surat W11W11.PAS.PAS 1-PK.01.01.02-1540. Untuk tahapan selanjutnya, Rudi akan mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Tahapan di Sukamiskin telah selesai, selanjutnya tinggal antara Pak Rudi dengan Bapas Bandung," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire

4. Rudi divonis jalani kurungan tujuh tahun penjara

Korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini Bebas Hari IniIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Rudi divonis tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Rudi dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD).

Tak hanya itu, Rudi juga menerima uang dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Terakhir, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya