Mantan Calon Sekda Benny Bachtiar Resmi PTUN-Kan Wali Kota Bandung
Benny: masalah seperti ini cukup terjadi di Bandung saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Benny Bachtiar, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kamis(23/5). Gugatan yang dilakukan ini terkait gagal dilantiknya Benny sebagai sekda Bandung sesuai dengan amatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ditemui di kantor PTUN Bandung, Benny mengatakan, langkah ini diambil bukan semata-mata karena jabatan sekda yang seharusnya jatuh kepada dia gagal didapat. Gugatan ini lebih kepada penegakan hak dan kewajiban seorang pejabat daerah untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat sesuai aturan berlaku.
Menurut Benny, keputusan untuk menjadikannya Sekda Kota Bandung sebenarnya sudah turun dari Kemendagri. Namun, Wali Kota Bandung terpilih justru tidak melantiknya dan malah memilih orang lain sebagai sekda. "Hal seperti ini saya harap tidak terjadi di kabupaten/kota lain di Indonesia. Cukup terjadi di Bandung saja," paparnya.
1. Keputusan yang diberikan Kemendagri sudah jelas
Benny menuturkan, hasrat untuk menggugat Wali Kota Bandung dikarenakan surat dari Kemendagri sudah jelas mencatumkan nama dia untuk menjadi sekda. Apalagi dia sudah mengikuti berbagai tahapan seleksi dan mampu unggul dibandingkan calon yang lain.
Sebelum keputusan dari pemerintah pusat, dia juga mampu mendapatkan rekomendasi dari KASN dan Gubernur. "Saya sudah mengantungi itu (jabatan sekda) dengan surat tertanggal 20 September 2018," ujarnya.
Baca Juga: Begini Sikap Pemkot Bandung Atasi Ancaman Gugatan dari Benny Bachtiar
Baca Juga: Oded Akhirnya Lantik Ema Sumarna Sebagai Sekda Bandung Definitif
Baca Juga: Gagal Dilantik Jadi Sekda Bandung, Benny Bachtiar akan Gugat Oded