TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Calon Sekda Benny Bachtiar Resmi PTUN-Kan Wali Kota Bandung

Benny: masalah seperti ini cukup terjadi di Bandung saja

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Mantan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Benny Bachtiar, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kamis(23/5). Gugatan yang dilakukan ini terkait gagal dilantiknya Benny sebagai sekda Bandung sesuai dengan amatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ditemui di kantor PTUN Bandung, Benny mengatakan, langkah ini diambil bukan semata-mata karena jabatan sekda yang seharusnya jatuh kepada dia gagal didapat. Gugatan ini lebih kepada penegakan hak dan kewajiban seorang pejabat daerah untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat sesuai aturan berlaku.

Menurut Benny, keputusan untuk menjadikannya Sekda Kota Bandung sebenarnya sudah turun dari Kemendagri. Namun, Wali Kota Bandung terpilih justru tidak melantiknya dan malah memilih orang lain sebagai sekda. "Hal seperti ini saya harap tidak terjadi di kabupaten/kota lain di Indonesia. Cukup terjadi di Bandung saja," paparnya.

1. Keputusan yang diberikan Kemendagri sudah jelas

IDN Times/Yogi Pasha

Benny menuturkan, hasrat untuk menggugat Wali Kota Bandung dikarenakan surat dari Kemendagri sudah jelas mencatumkan nama dia untuk menjadi sekda. Apalagi dia sudah mengikuti berbagai tahapan seleksi dan mampu unggul dibandingkan calon yang lain.

Sebelum keputusan dari pemerintah pusat, dia juga mampu mendapatkan rekomendasi dari KASN dan Gubernur. "Saya sudah mengantungi itu (jabatan sekda) dengan surat tertanggal 20 September 2018," ujarnya.

Baca Juga: Begini Sikap Pemkot Bandung Atasi Ancaman Gugatan dari Benny Bachtiar

2. Rugi moril dan materil

IDN Times/Humas Bandung

Dia menyampaikan kerugian yang sangat dirasa adalah moril. Efek sosial sangat terasa karena awalnya Benny sudah sangat yakin akan dilantik menjadi sekda. Terlebih sebelumnya komunikasi dengan Wali Kota cukup baik. Dia pun telah membahas mengenai langkah Pemkot Bandung dengan membagi tugas antara Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda.

"Makanya saya kaget malah yang dilantik Emma, bukan saya," ujarnya.

Untuk kerugian materil, Benny memang belum menghitung secara menyeluruh. Namun, dia merasa kerugian itu akan didapat karena sekarang posisinya telah digeser dari jabatan terdahulu.

"Sekarang saya jadi staf ahli dan saya kurang mumpuni di sini," kata dia.

Baca Juga: Oded Akhirnya Lantik Ema Sumarna Sebagai Sekda Bandung Definitif

3. Tidak pernah ada komunikasi kembali

IDN Times/Yogi Pasha

Benny pun mengatakan, hingga saat ini setelah ada pelantikan tidak pernah komunikasi dari Wali Kota dengannya. Komunikasi terakhir dilakukan satu hari menjelang pelantikan sekda baru. Dengan tidak adanya komunikasi, maka Benny berani mengajukan PTUN untuk Wali Kota.

Selain gagal menjadi Sekda, Benny pun dipastikan dalam waktu dekat tidak akan mendapatkan posisi apapun di Pemkot Bandung karena sejauh ini tidak ada janji untuk itu.

"Tidak ada (tawaran posisi lain)," pungkasnya.

Baca Juga: Gagal Dilantik Jadi Sekda Bandung, Benny Bachtiar akan Gugat Oded

Berita Terkini Lainnya