KPK Panggil 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Bandung Barat
Kasus korupsi ini menyeret bupati dan anaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Kota Cimahi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2021), dikutip dari ANTARA.
Tujuh saksi, yakni Kasie Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Bandung Barat Dian Soehartini, Direktur CV Sentral Sayuran Garden City Yusup Sumarna serta lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing Anni Roslianti, Siti Nurhayati, Kresna Achmad Fathurrokhim, Asep Ilyas, dan Tian Firmansyah.
1. Sudah ada tiga nama tersangka dalam kasus korupsi ini
KPK total menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Baca Juga: KPK Periksa 28 Saksi Korupsi Aa Umbara, Ada ASN dan Anggota DPR RI
Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 dan Saktinya Telunjuk Bupati Aa Umbara