Kisruh Pembangunan Toko Retail PT KAI di Bangunan Cagar Budaya
Disparbud Bandung sentil PT KAI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT KAI Daop 2 Bandung kembali menghadapi persoalan terkait bangunan yang dimilikinya. Kali ini, PT KAI dihadapkan dengan polemik pembangunan sebuah mini market yang dulunya digunakan sebagai rumah ibadah.
Tak hanya itu, rumah ibadah di jalan Cihampelas Nomor 149 itu ternyata adalah sebuah bangunan cagar budaya tipe C. Kepastian itu disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung.
Kepala Dispadbud Kenny Dewi Kaniasari membenarkan bahwa bangunan itu adalah cagar budaya. "Masjid Nurul Ikhlas Jalan Cihampelas 149 Bandung, menurut lampiran di Perda 7/2018 tentang Cagar Budaya, masuk ke dalam daftar Bangunan Cagar Budaya Gol C," kata Kenny kepada waratwan, Selasa (1/2/2022).
1. Harus ada rekomendasi jika ingin mengubah bangunan cagar budaya
Kenny mengatakan, berdasarkan peraturan bila mau mengubah bangunan cagar budaya secara fisik, diperlukan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya (TACB). Dispabud pun hingga sekarang sudah melayangkan surat ke dinas lain untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT KAI terkait pembangunan tersebut. "Kami sudah berkali-kali (komunikasi dengan PT KAI)," kata dia.
Baca Juga: Kejari Bandung Balas Banding Terdakwa Penguasa Aset PT KAI di Dago
Baca Juga: Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?
Baca Juga: Lahan PT KAI yang Sempat Disengketakan Akhirnya Dibangun Masjid