Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?

Bangunan yang disebut masjid itu merupakan rumah Belanda

Bandung, IDN Times – Sejak Senin (4/11) sekitar pukul 08.00 WIB, Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung, sudah ramai oleh massa. Kabarnya, sekelompok organisasi masyarakat (ormas) suruhan PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan datang dan mengosongkan rumah ibadah tersebut.

Seandainya tak ada papan nama yang terpajang di muka gedung, mungkin Anda mengira bahwa masjid itu hanya rumah peninggalan Belanda. Dengan arsitektur khas Eropa, Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di pusat Kota Bandung, tepatnya di seberang Cihampelas Walk itu tak memiliki kubah seperti masjid pada umumnya.

1. Jamaah-jamaah Masjid Jami’ Nurul Ikhlas

Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?IDN Times/Galih Persiana

Rumah peninggalan Belanda itu mulai berubah fungsi menjadi tempat ibadah umat muslim sejak 17 Agustus 2012. Ketika itu, tempat ibadah hanya memakan sebagian kecil dari luas rumah Belanda yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter. Saat itu pun rumah kolot itu masih dihuni oleh keluarga daripada ahli waris M. Hadiwinarso (Pemilik tanah dan bangunan yang merupakan seorang pejabat PT. KAI).

“Akhirnya ahli waris dari Bapak M. Hadiwianrso mewakafkan bangunan dan tanah itu kepada DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) pada 2016,” kata Hari Nugraha, Ketua DKM ketika ditemui IDN Times di Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang ia urus, Senin (4/11).

Pewakafan itu, kata Hari, tak lepas dari semakin bertambahnya jamaah Masjid Jami’ Nurul Ikhlas. “Kalau waktu Jumatan tiba, jamaah solat hingga lahan parkir. Bahkan seringkali solat magrib hingga harus dibagi dua shif (putaran) karena lahan tak mencukupi,” ujarnya.

Maka itu, sejak 2017, masjid mulai dipindahkan ke bangunan utama rumah Belanda tersebut seiring dengan pindahnya ahli waris daripada M. Hadiwinarso ke lokasi lain. Sejak saat itu, DKM Masjid Jami’ Nurul Ikhlas sedikit banyak terbantu untuk menampung jumlah jamaah yang datang.

Menurut Hari, jamaah yang datang ke masjid yang ia urus itu rata-rata mencapai 500-700 orang. Tidak hanya jamaah rutin, masjid itu juga menjadi tempat ibadah para wisatawan di Kota Bandung mengingat tempatnya yang terletak di pusat kota.

2. Menolak menunjukkan surat wakaf

Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?IDN Times/Galih Persiana

Versi Hari, jauh sebelum tanah dan bangunan tersebut diwakafkan, tepatnya sejak 2012, sebenarna PT. KAI sudah mengklaim bahwa aset itu merupakan miliknya. PT. KAI konon mengklaim tanah dan bangunan tersebut merupakan mess PT. KAI yang sudah tidak digunakan sejak lama.

DKM Masjid Jami’ Nurul Ikhlas tentu menolak klaim tersebut. Sejak 1950-an, kata dia, M. Hadiwinarso yang bekerja di PT. KAI dan merupakan seorang pejuang kemerdekaan memang telah menempati bangunan itu. Namun, bangunan itu dikalim secara pribadi, yang mana bukan menjadi aset dari PT. KAI.

“Jadi, kalau memang PT. KAI ingin mengambil masjid ini, silakan saja siapkan bukti-bukti kepemilikannya. Jangan asal mengirim ormas (organisasi masyarakat) tanpa membawa bukti kepemilikan,” kata Hari.

Hari sendiri mengaku telah berbekal surat wakaf dari ahli waris M. Hadiwinarso. Namun, ketika IDN Times meminta untuk melihat surat tersebut, Hari menolaknya. Menurut dia, surat tersebut tidak sebaiknya dilihat oleh pewarta dalam kondisi konflik seperti ini.

3. Bukti-bukti PT. KAI

Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?IDN Times/Galih Persiana

Menerima berbagai klaim tersebut, IDN Times kemudian mendatangi kuasa hukum PT. KAI, Andi Sukandi, di Jalan Natuna, Kota Bandung. Ditantang menunjukkan surat legalitas atas tanah dan bangunan, PT. KAI justru semringah karena punya setumpuk surat legalitas atas tanah dan bangunan heritage di tengah Kota Bandung itu.

Bukti terkuat yang dimiliki PT. KAI adalah akta jual beli bernomor 232 yang diterbitkan pada 1954. Akta tersebut menulis bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juni 1954, PT. KAI yang diwakili insinyur praktek pada Djawatan Kereta Api, Tuan Mas Djatie, membeli tanah dan bangunan dengan harga Rp90 ribu dari seorang warga Belanda. Tanah tersebut tercatat seluas 1.656 meter persegi.

Tak hanya itu, dari sekian banyak berkas legalitas yang dimiliki, PT. KAI juga berbekal surat terbitan Dinas Perhubungan yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 125 (sekarang nomor 145) merupakan milik PT. KAI.

Yang tak kalah pentingnya adalah surat daripada ahli waris M. Hadiwinar yang menyatakan jika mereka memulangkan bangunan yang sempat ditinggali orang tuanya ketika masih menjabat sebagai pejabat PT. KAI. Surat tersebut menyatakan bahwa keluarga dari M. Hadiniwar yang diwakili oleh Desto Jumeno, telah menerima Rp120 juta dari PT. KAI sebagai uang kasih sayang untuk memulangkan rumah dinas pada 1 Maret 2007.

4. Bangunan adalah rumah dinas PT. KAI

Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?IDN Times/Galih Persiana

Dalam catatan sejarah versi PT. KAI, pada 1950-an, berdiri beberapa bangunan di lahan tersebut. Fungsinya tak lain sebagai rumah dinas enam pejabat PT. KAI beserta keluarganya. Sementara M. Hadiwinar meruapakan salah satu dari enam pejabat yang diberi rumah dinas tersebut.

Semua keluarga diklaim telah memulangkan rumah dinas tersebut pada 2007 silam. Namun, salah satu keluarga dari M. Hadiwinar yang bernama Yuni memilih bertahan di tanah tersebut dan mengklaim memilikinya. Andi pun menuding Yuni

5. PT. KAI kecolongan

Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?IDN Times/Galih Persiana

Seiring berjalannya waktu, PT. KAI sebenarnya sempat berhasil membersihkan lahan dan bangunan tersebut dari siapa pun yang menempatinya. Penertiban itu dilakukan pada 2014 hingga kepolisian pun membentangkan garis polisi di sana.

Namun, ketika Jalan Cihampelas mengalami perombakan dalam pembangunan infrastruktur sky walk pada 2017, sejumlah pengurus DKM Masjid Jami’ Nurul Ikhlas diam-diam memasuki lagi tanah PT. KAI itu.

“Di sanalah poin yang sejujurnya saya kritisi pada PT. KAI. Saking banyaknya aset PT. KAI yang mesti diurusi, maka fokus kami terhadap aset di Jalan Cihampelas memang sempat lepas,” kata Andi.

Barulah pada 2018, PT. KAI mengulang lagi penertiban itu. Maka, ia sempat mengutus seorang untuk melakukan tawar-menawar dengan Hari sebagai ketua DKM ketika itu. “Dia (Hari) sempat sepakat dengan kompensasi. Tapi, dia kemudian menawarkan harga berdasarkan nilai tanah dan luas lahan tersebut. Kami tentu menolak, karena masak kami membeli aset kami sendiri? Percakapan ini kami ada rekamannya” tutur Andi.

Dalam waktu dekat, Andi mengaku tetap akan mengamankan lahan dan bangunan tersebut agar kembali ke tangan PT. KAI. Jika masyarakat sekitar memang membutuhkan masjid di sekitar sana, maka PT. KAI menjamin akan membikin rumah ibadah umat muslim.

6. Menggugat balik DKM

Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?IDN Times/Galih Persiana

Penertiban yang dilakukan PT. KAI kali ini akan lebih sulit karena ia menduga Hari (Ketua DKM masjid) telah mempropaganda masyarakat di media sosial dengan menggiring isu bahwa PT. KAI hendak menggusur masjid.

Tak hanya itu, bahkan di media sosial, Hari mengutarakan jika di sana juga berdiri yayasan yatim piatu. Namun, ketika IDN Times mengunjungi bangunan itu, tak ada petanda bahwa di sana berdiri sebuah yayasan yatim piatu.

“Kami juga sudah mengonfirmasi ke Dewan Masjid Indonesia. Di sana tidak terdaftar bahwa di alamat tersebut telah berdiri bangunan masjid. Jadi kami cukup yakin untuk menertibkan aset PT. KAI,” katanya.

Saat ini, Andi tengah menganalisis propaganda yang dilakukan Hari di media sosial. Setelah analisis rampung dan lahan tersebut kembali dimiliki sepenuhnya oleh PT. KAI, Andi mengaku akan menggugat balik Hari dengan pasal Undang-Undang ITE.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya