Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan Mediasi
Persidangan akan dilanjut pada 2 Maret 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus gugat anak terhadap orang tua sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlanjut, Selasa(26/1/2021). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim meminta kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi dengan rentang waktu 30 hari kerja.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan, majelis hakim telah menetapkan hakim mediator yakni Herry Heriawan untuk memediasi. Nantinya, para pihak khususnya penggugat dan tergugat harus hadir saat dipanggil untuk melakukan mediasi.
"Harus menghadiri secara langsung tidak boleh diwakilkan," ujar Dewa dalam persidangan, Selasa (26/1/2021).
1. Harus hadir secara sungguh-sungguh
Suardita pun meminta seluruh pihak yang akan menghadiri mediasi harus melakukannya secara sungguh-sungguh. Jangan sampai tidak hadir karena nantinya akan diberi sanksi.
"Bapak harus hadir demikian juga dari pihak tergugat. Dj mana saat dipanggil secara sah tidak hadir nanti akan ada sanksinya," paparnya.
Baca Juga: Digugat Anak Kandungnya, Orang Tua di Bandung Buat Surat Damai
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran Norma
Baca Juga: Digugat Anak Rp3 M, Orang Tua di Bandung Laporkan Balik ke Polda Jabar
Baca Juga: Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya