Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya

Tega banget bapak sendiri sampai digugat

Bandung, IDN Times - RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, bersedih. Dia harus menerima nasib setelah digugat anaknya sendiri ihwal sengketa penyewaan lahan toko. Tak tanggung-tanggung, dia diminta mengganti rugi sebesar Rp3 miliar.

RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden. Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, mengkuasakan ke Masitoh, seorang pengacara. Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.

Kejadian ini pun mendapat respons dari Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Dedi datang ke Bandung dan menemui Koswara.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara saat berbincang dengan Dedi, Rabu (19/1/2021).

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan. Total tanah bioskop sekktar 2.000 ribu meter persegi, milik orang tua Koswara.

1. Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga

Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh AnaknyaIDN Times/Istimewa

Koswara saat ini digugat anak keduanya, Deden, dan Istrinya, Nining, berkaitan dengan kasus perdata. Kasus perdata itu melibatkan satu keluarga. Selain Koswara, anak kelimanya, Hamidah, dan anak pertamanya, Imas Solihan, turut jadi tergugat.

Gugatan tersebut bermula ketika tanah dengan luas 2.000 meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah tersebut diputuskan oleh Koswara tak akan disewakan lagi dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi kepada para ahli waris.

Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah tersebut, tapi mendapat penolakan. Penggugat akhirnya meminta Koswara membayar uang senilai Rp3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orang tua," kata dia kepada wartawan ketika ditemui di PN Bandung, Selasa (19/1/2021).

2. Tergugat disebut mengingkari perjanjian kontrak sewa tempat

Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh AnaknyaIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Para penggugat dalam kasus, diketahui memberi kuasa hukum pada Masitoh yang tak lain merupakan anak Koswara. Imas ialah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam dari Koswara. Sedangkan Masitoh tak hadir dalam persidangan karena meninggal dunia.

"Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka," ungkap dia.

Kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menyebut, gugatan itu dilayangkan sebab para tergugat dinilai mengingkari perjanjian kontrak untuk sewa tempat. Dia pun meminta agar mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," kata dia.

3. Puluhan pengacara siap membantu Koswara

Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh AnaknyaIDN Times/Istimewa

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, ada 20 pengacara yang menjadi kuasa hukum. Menurut dia, atas nama aspek kemanusiaan maka para tergugat harus dibela. Dia menilai kasus itu cacat secara hukum. Diharapkan, majelis hakim menolak gugatan penggugat.

Saat ini sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha masih meminta para pihak untuk mediasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya