TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Janji Audensi Bahas UMP, Anggota DPRD Jabar Malah Berangkat ke Bali

Ditunggu sejak pagi, serikat buruh kecewa

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kecewa karena gagal bertemu dengan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Senin(18/11). Padahal, sebelumnya mereka telah mengajukan surat per 11 November dan dijadwalkan bertemu Senin ini untuk membahas persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menuturkan, dia bersama sejumlah perwakilan telah datang sejak pagi. Namun, hingga siang tidak ada pemberitahuan secara resmi mengenai penundaan pertemuan.

"Kami sangat kecewa ternyata tidak ada satupun anggota dewan yang menerima kami," ujarnya.

1. Anggota yang rencana melakukan audiensi justru berangkat ke Bali

IDN Times/Galih Persiana

Roy mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah anggota DPRD Komisi V yang direncanakan bertemu dengan KSPSI justru berangkat ke Bali. Hal ini, seharusnya tidak dilakukan karena mereka telah punya janji bertemu dengan rakyat.

Roy sebenarnya meminta ada perwakilan dari DPRD Jabar yang secara formal menerima mereka. Namun, tidak adanya itikad baik dari anggota dewan membuat perwakilan KSPSI marah.

"Kami sudah baik-baik, sudah jauh-jauh hari mengirimkan surat dan tidak menggunakan massa, kami ingin memperlihatkan bahwa audiensi kami adalah audiensi yang beradab dan kami hanya perwakilan saja yang datang. Tapi, nampaknya DPRD menginginkan bisa menerima buruh atau elemen masyarakat itu kalau demo." kata Roy.

2. Siap demo ke DPRD Jabar pada 21 November

IDN Times/Prayugo Utomo

Dengan tidak adanya itikad baik dari DPRD Jabar, Roy memastikan aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada 21 November nanti bakal ramai dan mendatangkan banyak massa. Buruh ingin memastikan apa langkah dari DPRD Jabar terkait dengan keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Menurut Roy, para buruh ingin melakukan komunikasi dengan DPRD dan Pemprov Jabar terkait dengan upah yang akan diterima selama 2020. Jangan sampai dengan adanya penggunaan UMP yang hanya Rp1,8 juta maka perusahaan menggunakan aturan tersebut, padahal sudah ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) mencapai Rp4,1 juta.

"Kalau hanya berlaku UMP, maka upah dan turun secara otomatis karena yang berlaku meminumnya hanya UMP," paparnya.

Kondisi ini jelas meresahkan kaum pekerja karena bisa berdampak pada kerawanan sosial dan tentu mengakibatkan situasi dan kondisi di Jawa Barat tidak kondusif apabila gubernur memaksakan tidak ada UMK.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Buruh KBB Minta Penetapan UMK Tidak Berdasarkan PP 78

Baca Juga: Selamat! Upah Minimum Provinsi Jabar 2020 Naik Jadi Rp1.810.315

Berita Terkini Lainnya