Dinilai Merugikan, Buruh KBB Minta Penetapan UMK Tidak Berdasarkan PP 78

Bupati KBB diminta berpihak pada buruh

Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 9 serikat buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemerintah daerah KBB tidak menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) berdasar metode penghitungan peraturan pemerintah (PP) 78 tahun 2015.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bandung Barat, Dede Rahmat menilai jika penetapan UMK berdasar pada PP 78, hanya akan merugikan buruh. Karena menurutnya aturan itu bisa menurunkan daya beli dan menghilangkan hak berunding serikat buruh dalam penentuan kenaikan upah.

"Kita meminta keberpihakan Bupati untuk tidak menggunakan rumusan PP 78/2015 dalam rekomendasi UMK yang dibawa dalam rapat dewan pengupahan," ungkap Dede saat ditemui usai audiensi dengan Bupati KBB, Aa Umbara, Rabu (13/11) sore.

1. Bupati didorong tidak gunakan PP 78 dalam penetapan UMK

Dinilai Merugikan, Buruh KBB Minta Penetapan UMK Tidak Berdasarkan PP 78IDN Times/Bagus F

Penetapan UMK KBB direncanakan akan dibahas pada rapat dewan pengupahan yang digelar pada Senin 18 November 2019. Berkaca pada tahun sebelumnya, dalam rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) itu selalu muncul dua usulan nominal upah.

Usulan nominal upah pertama ditawarkan dari asosiasi pengusaha (Apindo) dan kedua nominal upah dari serikat pekerja.

"Kita tidak memaksakan bupati harus mengambil rekomendasi angka dari serikat pekerja. Yang pasti kami berharap rekomendasi yang diputuskan bupati tak sesuai dengan PP 78/2015," ujar Dede.

2. Buruh usulkan UMK naik 15 persen

Dinilai Merugikan, Buruh KBB Minta Penetapan UMK Tidak Berdasarkan PP 78Sumber Gambar: rmol.co

Dede menyebutkan, buruh mendorong kenaikan UMK KBB sampai 15 persen dari UMK lama. Perhitungan tersebut merujuk pada kenaikan sejumlah komoditi yang hampir mencapai 20 persen.

"Kita menargetkan kenaikan 15 persen dari UMK lama. Karena kita melihat rata-rata kenaikan tarif tol, BPJS dan BBM berada di kisaran 20 persen," usulnya.

3. Pemda KBB tetap akan gunakan PP 78

Dinilai Merugikan, Buruh KBB Minta Penetapan UMK Tidak Berdasarkan PP 78IDN Times/Bagus F

Sementara itu, Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin menegaskan bahwa pihaknya tetap bakal memutuskan UMK KBB berdasarkan PP 78/2015.

"Kami akan segera rapat hari senin, yang jelas tetap merujuk penghitungan PP 78/2015," kata Iing.

Jika PP 78 yang dipakai menjadi dasar, penentuan UMK akan memperhitungkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan metode itu, dapat diprediksi UMK KBB tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen atau Rp.246.683,25. Sehingga perkiraan upah sekitar Rp3.145.428.88.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya