Selamat! Upah Minimum Provinsi Jabar 2020 Naik Jadi Rp1.810.315

Pelaku usaha TPT minta ada upah minumun sektor

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 141.979. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tanggal 1 November 2019 Tentang Upah Minimum Provinsi.

"Kenaikan UMP pada 2020 adalah sebesar 8,51 persen," ujar Daud Achmad kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri), Jumat (1/11).

Daud menjelaskan, pada 2019 UMP Jabar sebesar Rp 1.668.372,83. Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka UMP di Jabar kemudian dinaikkan, saat ini upah minimal mencapai Rp1.810.351,36. Kenaikan tersebut, ditetapkan dengan melihat tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 5,12 persen.

1. Harus berlaku mulai 1 Januari

Selamat! Upah Minimum Provinsi Jabar 2020 Naik Jadi Rp1.810.315Pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menuturkan, perubahan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. "Jika ada pekerja yang sudah bekerja lebih satu tahun maka UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk," katanya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menerima Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019.

Dia menjelaskan, besaran kenaikan UMP didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat Tahun 2020, maka besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi.

2. Daerah diminta membentuk dewan pengupahan

Selamat! Upah Minimum Provinsi Jabar 2020 Naik Jadi Rp1.810.315IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Ade, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).

Dia pun meminta semua kabupaten/kota wajib menetapkan upah minimum kota/kabupaten dengan beberapa ketetapannya. Daerah, diberi waktu 21 November untuk membentuk dewan pengupahan.

3. Pelaku industri TPT berharap terbit upah minimum sektor

Selamat! Upah Minimum Provinsi Jabar 2020 Naik Jadi Rp1.810.315IDN Times/Debbie Sutrisno

Persoalan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jabar pada 2020 diprediksi menimbulkan persoalan khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Para pelaku industri TPT keberatan dengan UMK yang sekarang diterapkan karena dianggap terlalu tinggi dan bisa berdampak pada goyahnya keberadaan mereka.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Nanda Iskandar mengatakan, dia bersama sejumlah pelaku usaha TPT yang tergabung dalam perkumpulan pengusaha produk tekstil provinsi Jawa Barat (PPPTPJB) telah melakukan rembuk nasional yang kedua pada 2019. Terdapat sejumlah poin yang akan diajukan ke Pemprov Jabar salah satunya menerbitkan UMSK untuk industri padat karya seperti TPT.

"Itu ingin kita dorong kembali karena memang ini yang sekarang diperlukan. Jangan sampai karena upah yang tinggi justru banyak pekerja diberhentikan," ujar Iskandar dalam diskusi Rembug PPPTPJB, Senin (28/10).

Iskandar mengatakan, terdapat 10 kabupaten/kota yang ikuti dalam rembuk ini di mana daerah tersebut memang banyak terdapat industri TPT, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

4. Permasalahan pengupahan sudah dirasakan sejak 2013

Selamat! Upah Minimum Provinsi Jabar 2020 Naik Jadi Rp1.810.315ANTARA FOTO/Aji Styawan

Iskandar menuturkan, industri TPT mulai mengalami permasalahan pengupahan sejak 2013-2014 di mana kenaikan UMK cukup tinggi di Jabar. Mulai tahun tersebut timbul permasalahan bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan.

Setiap tahun masalah ini tidak rampung karena apa yang dilaksanakan di lapangan masih tergantung pada kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota dan provinsi melalui Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan RI dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang mendapat UMKS.PPPTPJB berharap seluruh daerah bisa mendapatkan kemudahan tersebut sehingga industri TPT di Jabar bisa tetap eksis. "Untuk upah 2020 tentu diharapkan kebijakan ini bisa tetap ada dan diberikan ke seluruh daerah. Kami terus mencari solusi untuk menyelematkan industri TPT," papar Iskandar.

Baca Juga: Kemnaker Terus Dialog dengan Berbagai Pihak Soal Revisi PP Pengupahan 

Baca Juga: Upah Pekerja Industri Garmen yang Tinggi Mulai Resahkan Investor

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya