TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Pasien Meninggal di RS Dimakamkan Sesuai Prokes COVID-19

Jumlah jenazah meninggal karena COVID-19 melonjak

Pemakaman jenazah di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Jumlah pasien dari rumah sakit di Bandung yang dimakamkan sesuai aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 melonjak. Walaupun dari seluruh pasien itu ternyata ada juga yang negatif terpapar virus corona.

Wakil Wali Kota Bandung,Yana Mulyana mengatakan, pihaknya memastikan setiap penanganan COVID-19 sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan tanpa terkecuali dalam rangka penanganan jenazah.

“Ada mekanisme atau proses regulasi dari Kementerian Kesehatan bahwa pasien yang datang ke rumah sakit menunjukan gejala COVID-19 ternyata setelah di PCR dan sebelum hasilnya keluar itu sudah lebih dulu meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan Kemenkes harus lakukan pemulasaraan COVID-19 meski pun hasilnya nanti negatif,” ujar Yana melalui siaran pers dikutip, Jumat (18/6/2021).

1. TPU Cikadut jadi tujuan jenazah yang diduga meninggal karena COVID-19

IDN Times/Debbie Sutrisno

Yana mengaku, Pemkot Bandung cukup beruntung masih memiliki lahan cukup luas di TPU Cikadut. Sehingga jenazah yang terindikasi COVID-19 secara khusus dimakamkan di sana.

“Sudah ada SOP-nya. Selama terindikasi pemeriksaan awal COVID-19, kalau ada apa-apa termasuk meninggal maka harus dilakukan pemulasaraan jenazahnya sesuai prosedur COVID-19. Dan itu harus di Cikadut,” ujarnya.

2. Jika negatif COVID, keluarga dipersilakan jika ingin memindahkan jenazah dari TPU Cikadut

Pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Cikadut meningkat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski begitu, Yana memastikan, Pemkot Bandung tidak membatasi apabila ada keluarga yang ingin memindahkan jenazahnya. Terutama, saat dikemudian hari diketahui dari hasil pemeriksaan menyatakan negatif COVID-19.

“Kalau seperti itu, kami memperbolehkan keluarga memindahkan. Selama dia bisa menunjukan negatif yang dimakamkannya. Ada surat keterangan dari pemakaman yang dituju,” jelasnya.

Yana mengungkapkan, prosedur Kementerian Kesehatan ini sangat membantu sebagai pedoman agar pemulasaraan jenazah terpapar virus corona dilaksanakan secara aman. Sehingga tidak menjadi sumber penyebaran virus corona.

“Karena mekanisme dari Kementerian Kesehatan semata-mata untuk kebaikan. Pernah kejadian, karena hasilnya belum ada, maka pemulasaraan bukan Covid-19. Akhirnya satu keluarga terpapar semua,” ungkapnya.

Baca Juga: Jenazah COVID-19 yang Dimakamkan di TPU Cikadut Naik 3 Kali Lipat

Baca Juga: Tekan Kasus COVID-19, Pemkot Bandung Terus Diterapkan PPKM Mikro

Berita Terkini Lainnya