Ikut PSBB Jabar, Bandung Raya Lanjut hingga 19 Mei, Bodebek 12 Mei
Ada perbedaan antara PSBB di Bandung Raya dan Bodebek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 Mei mendatang. Kebijakan ini setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/ Kep.259-Hukham/2020.
Dari Kepgub ini, Emil memutuskan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) selama 14 hari, terhitung mulai 6 Mei 2020 hingtga 19 Mei 2020.
Di Jawa Barat ada dua zona yang sudah melakukan PSBB yakni Bandung Raya dan Bodebek. Kedua daerah ini akan menerapkan PSBB tingkat Jabar di mulai Rabu, 6 Mei nanti.
1. Masyarakat diminta lakukan aktivitas seperlunya
Dalam Kepgub ini wilayah Bandung Raya, meliputi daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, PSBB akan diperpanjang hingga 19 Mei.
Sedangkan untuk wilayah Bodebek meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, perpanjangan PSBB telah dimulai per 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Emil dari Kepgub yang ditandatangani 4 Mei ini.
Baca Juga: Demi Mencari Makan, Sejumlah Toko di Bandung Mulai Buka Gerai
Baca Juga: 5 Kepala Daerah di Jabar Bertemu Jelang PSBB, Apa yang Dibahas?