TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikut PSBB Jabar, Bandung Raya Lanjut hingga 19 Mei, Bodebek 12 Mei

Ada perbedaan antara PSBB di Bandung Raya dan Bodebek

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 Mei mendatang. Kebijakan ini setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/ Kep.259-Hukham/2020.

Dari Kepgub ini, Emil memutuskan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) selama 14 hari, terhitung mulai 6 Mei 2020 hingtga 19 Mei 2020.

Di Jawa Barat ada dua zona yang sudah melakukan PSBB yakni Bandung Raya dan Bodebek. Kedua daerah ini akan menerapkan PSBB tingkat Jabar di mulai Rabu, 6 Mei nanti.

1. Masyarakat diminta lakukan aktivitas seperlunya

Dok.Humas Jabar

Dalam Kepgub ini wilayah Bandung Raya, meliputi daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, PSBB akan diperpanjang hingga 19 Mei.

Sedangkan untuk wilayah Bodebek meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, perpanjangan PSBB telah dimulai per 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.

"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Emil dari Kepgub yang ditandatangani 4 Mei ini.

2. Pemberlakukan PSBB di seluruh daerah Jabar masih mungkin diperpanjang

Lalu lintas Depok-Jakarta saat PSBB (IDN Times/Rohman Wibowo)

Emil pun memastikan, meski PSBB berdasarkan Kepgub hanya berlaku hingga 19 Mei, tapi kebijakan tersebut bisa diubah. Ketika kondisi penyebaran virus corona belum usai dan justru meningkat maka PSBB bisa kembali diperpanjang sesuai kebutuhan mengacu pada berbagai bukti ilmiah yang ditemukan di lapangan.

Menurutnya, untuk menekan angka penyebaran virus terdapat dua hal lain di luar PSBB, yaitu larangan mudik, dan tes masif.

PSBB mampu mengurangi pergerakan manusia, sementara larangan mudik dapat menekan kasus impor dari zona merah yang merupakan episentrum COVID-19. Dan tes masif bertujuan untuk memetakan persebaran COVID-19.

Baca Juga: Demi Mencari Makan, Sejumlah Toko di Bandung Mulai Buka Gerai

Baca Juga: 5 Kepala Daerah di Jabar Bertemu Jelang PSBB, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini Lainnya