TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Celurit Hingga Alat Kejut Listrik Ditemukan di Mobil Anggota GMBI

Ratusan orang sebelumnya ditangkap karena merusak fasilitas

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Aksi demonstrasi anggota GMBI di Mapolda Jabar pekan lalu yang berujung anarkis berakhir dengan ditetapkannya 12 orang menjadi tersangka pengrusakan dan provokator. Dari penangkapan mereka, kepolisian pun mengamankan ratusan kendaraan baik roda dua atau empat.

Kabida Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, dari kasus tersebut polisi pun menemukan barang bukti berupa senjata tajam. Mulai dari celurit, pisau, cutter, bahkan stik softball.

"Di mobilnya juga (salah satu tersangka) ada alat kejut listik yang sudah disiapkan," ujar Ibrahmin dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).

1. Ada 19 item barang bukti disita

IDN Times/Debbie Sutrisno

Ibrahim mengatakan dari kasus tersebut, total ada 19 item barang bukti yang disita polisi. Ini termasuk ratusan kendaraan yang tidak sesuai data kendaraannya alias bodong.

"Ranmor yang berhasil kita sita kurang lebih sekitar 313 ranmor, terdiri dari 96 roda empat, 217 roda dua. Dari ranmor ini telah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident Ranmor Polri," kata dia.

Polisi turut mengecek isi dalam kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, aparat menemukan senjata tajam hingga alat pukul.

2. Mereka diancam hukuman 7 tahun penjara

IDN Times/Debbie Sutrisno

Hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang dijadikan tersangka, termasuk Ketua Umum DPP GMBI, Fauzan. Tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi berinisial SBI. Dia menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung pada tanggal 29 Januari lalu.

"Telah menyerahkan diri dua orang anggota GMBI ke Polrestabes Bandung, dan telah diserahkan ke Polda Jabar yakni saudara SBI dan dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan," kata dia.

SBI menyerahkan diri bersama seorang terduga pelaku lainnya yang masih berstatus terperiksa. Sementara pada saat melakukan aksi, SBI merupakan orang yang pertama kali berorasi dan berkata mempunyai 500 orang yang siap mati. Kata-kata tersebut dinilai telah memprovokasi dan mengakibatkan chaos.

Adapun ke-12 orang tersangka berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. Mereka disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Baca Juga: Bertambah, 12 Anggota GMBI Jadi Tersangka Unjuk Rasa Anarkis 

Baca Juga: Sempat Kabur, Ketua Ormas GMBI Berhasil Ditangkap Polisi

Baca Juga: Buntut Demo Ricuh, Polda Jabar Bakal Gelar Razia Ormas GMBI

Berita Terkini Lainnya