Bakal Ada Razia Masker hingga Pengetatan Aktivitas di Kota Bandung
Aktivitas warga akan dibatasi di tengah PPKM level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung IDN Times - Kota Bandung saat ini masuk dalam level 3 pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Peraturan wali kota (perwal) baru pun akan diterbitkan untuk mengatur aktivitas masyarakat cegah penyebaran COVID-19.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, perwal rencananya selesai hari ini sehingga besok bisa diterapkan di seluruh wilayah. Yang pasti, pengurangan dan operasional tempat umum dan kapasitasnya akan diminta kepada para pengusaha.
Tak hanya itu, ada juga penetapan ganjil-genap di lima gerbang tol bagi kendaraan di luar plat D yang hendak masuk ke Kota Bandung.
"Semua dilakukan dinamis mengikuti perkembangan COVID-19 dan sesuai dengan arahan Inmendagri," kata Yana, Selasa (8/2/2022).
1. Pengawasan protokol kesehatan harus diperketat
Menurut Yana, dalam arahan Presiden Joko Widodo yang paling diutamakan kali ini adalah penggunaan masker di tempat umum. Untuk itu ke depannya Pemkot Bandung berencana gelar razia masker seperti dulu ketika pandemik awal ada di Indonesia.
"Jadi pesannya adalah bagaimana protokol kesehatan ini ketat, minimal menggunakan masker," kata Yana.
Pemakaian masker sangat penting di ruang publik sehingga meski kegiatan masyarakat berjalan, tapi penularan virus bisa diminimalisir.
Baca Juga: Tracing Rendah, Bodebek dan Bandung Raya Masuk PPKM Level 3
Baca Juga: PPKM Level 3 Bodebek-Bandung Raya, PTM Ditetapkan Tiap Kecamatan
Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Kabupaten Bandung Keukeuh Gelar PTM