Aturan Siswa Berumur Lebih Tua Lolos PPDB Juga Dilakukan Disdik Jabar
Apakah anak yang sudah tua masih boleh masuk sekolah negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan calon siswa dengan usia lebih tua dari sistem zonasi ternyata bukan hanya ada di DKI Jakarta. PPDB di Jabar pun memiliki aturan yang mirip.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, pada pasal 20 ayat ketiga dipaparkan bahwa jika jarak rumah tinggal siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi sama, maka calon siswa yang memiliki usia lebih tua akan diutamakan.
Terkait hal ini, Sekretaris I PPDB Jabar Dian Penisiani menuturkan, Seleksi PPDB jalur zonasi berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat dari tempat domisili ke sekolah tujuan. Pemeringkatan ini sampai batas kuota yang ditetapkan sesuai perundang-undangan.
"Jika pada batas kuota ada beberapa siswa yang jaraknya sama walaupun ini jarang terjadi maka akan diseleksi berdasarkan usia. Artinya siapa yg lebih tua itu mendapat prioritas kesempatan diterima," ujar Dian saat dihubungi, Kamis (25/6).
1. Batas usia maksimal 21 tahun
Untuk batas usia secara detil tidak dipaparkan dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada 20 April 2020. Namun, Dia menyebut bahwa batas usia maksimal untuk calon siswa SMA/SMK secara umum adalah 21 tahun. Sedangkan untuk sekolah luar biasa (SLB).
"Jadi tidak dilihat batas usia maksimal kalau seleksi seperti ini (jalur zonasi)," paparnya.
Baca Juga: DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen, Kenapa?
Baca Juga: Belasan Orang Tua Siswa Protes Siswa Miskin Gagal Lolos PPDB Jabar