TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Siswa Berumur Lebih Tua Lolos PPDB Juga Dilakukan Disdik Jabar

Apakah anak yang sudah tua masih boleh masuk sekolah negeri

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Bandung, IDN Times - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan calon siswa dengan usia lebih tua dari sistem zonasi ternyata bukan hanya ada di DKI Jakarta. PPDB di Jabar pun memiliki aturan yang mirip.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, pada pasal 20 ayat ketiga dipaparkan bahwa jika jarak rumah tinggal siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi sama, maka calon siswa yang memiliki usia lebih tua akan diutamakan.

Terkait hal ini, Sekretaris I PPDB Jabar Dian Penisiani menuturkan, Seleksi PPDB jalur zonasi berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat dari tempat domisili ke sekolah tujuan. Pemeringkatan ini sampai batas kuota yang ditetapkan sesuai perundang-undangan.

"Jika pada batas kuota ada beberapa siswa yang jaraknya sama walaupun ini jarang terjadi maka akan diseleksi berdasarkan usia. Artinya siapa yg lebih tua itu mendapat prioritas kesempatan diterima," ujar Dian saat dihubungi, Kamis (25/6).

1. Batas usia maksimal 21 tahun

Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Untuk batas usia secara detil tidak dipaparkan dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada 20 April 2020. Namun, Dia menyebut bahwa batas usia maksimal untuk calon siswa SMA/SMK secara umum adalah 21 tahun. Sedangkan untuk sekolah luar biasa (SLB).

"Jadi tidak dilihat batas usia maksimal kalau seleksi seperti ini (jalur zonasi)," paparnya.

2. Aturan di Jabar berbeda dengan DKI Jakarta

IDN Times/Yogi Pasha

Terkait dengan kemiripan dengan aturan PPDB di DKI Jakarta yang tengah dipersoalkan, Dian membantahnya. Menurut dia, apa yang diterapkan di DKI Jakarta terkait aturan usia PPDB langsung dijalankan di awal. Artinya semua syarat paling utama adalah usia.

Sedangkan berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam sistem zonasi yang dilakukan sudah seharusnya berdasarkan jarak terdekat.

"Kalau ini (sistem zonasi) di Jabar sudah selesai (tidak ada masalah dalam persyaratan)," ungkapnya.

Dalam beleid aturan Disdik DKI Jakarta, salah satu poin dalam surat keputusan itu mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi, afirmasi serta jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

3. Siswa yang masuk sekolah negeri SPP-nya digratiskan

Ilustrasi siswa SMA Dok. Prambors

Sementara itu, Ketua PPDB Jabar, Yesa memberi sinyal baik untuk mereka yang diterima masuk ke SMA/SMK Negeri di Jabar. Sebab Pemprov Jabar memastikan akan menggratiskan SPP bulanan bagi para siswa.

"Perlu kami sampaikan ini untuk iuran bulanan (SMA/SMK negeri) akan dibayar oleh Pemprov Jabar," ujarnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen, Kenapa?

Baca Juga: Belasan Orang Tua Siswa Protes Siswa Miskin Gagal Lolos PPDB Jabar

Berita Terkini Lainnya