15 Daerah AKB di Jabar Tak Masuk Daftar New Normal Gugus Tugas Pusat
Data pusat dan Jabar beda, bisa bingung lagi nih masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengumumkan daftar 102 daerah yang diizinkan melaksanakan new normal atau normal baru di tengah pandemik COVID-19. Namun, dalam daftar tersebut tidak ada satupun kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendapat rekomendasi pemerintah.
Hal ini cukup bertolak belakang dengan pernyataan dari Pemprov Jabar bahwa ada 15 kabupaten/kota yang bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau sama dengan normal baru.
"Untuk yang 15 kota dan kabupaten di Jabar yang diizinkan untuk AKB tergantung kepala daerahnya masing-masing. Namanya diskresi. Jadi Pemprov hanya memberikan rekomendasi," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Berli Hamdani saat dikonfirmasi, Senin (1/6).
1. Data yang dipakai BNPB dan Pemprov Jabar dalam aturan normal baru berbeda
Berli menuturkan, Pemprv Jabar sudah mendapat daftar yang dirilis pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia menyebutkan, memang tidak ada wilayah di Jabar yang diizinkan menerapkan new normal atau AKB.
"Memang tidak ada. Karena, BNPB hanya melihat dari satu kategori, yaitu ada tidaknya kasus konfirmasi positif," kata Berli.
Baca Juga: Ada 102 Zona Hijau COVID-19 di Indonesia, New Normal Dimulai di Sana
Baca Juga: Hotel, Tempat Wisata, hingga Mal di Sumedang Siap Dibuka untuk Umum