Sengkarut Tanah Desa Cikalong KBB, Pembeli Klaim dapat Restu Penggarap
Kuasa hukum sudah kantongi tanda tangan para penggarap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Kasus dugaan jual beli tanah carik atau tanah milik desa di Desa Cikalong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih berlanjut. Terbaru, kasus tersebut sudah sampai pada tahapan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cimahi.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu terjadi pada 2017 lalu yang menyeret nama mantan Kepala Desa Cikalong. Para petani yang sebelumnya menggarap lahan itu sejak puluhan tahun, diminta berhenti dengan alasan, lahan tersebut hendak digunakan oleh pemerintah desa.
Alih-alih program desa, lahan tersebut malah sedang proses sertifikasi. Puluhan petani penggarap yang tadinya suka rela berhenti demi pemerintah desa yang hendak memanfaatkan lahan itu malah meradang.
Para petani penggarap menduga lahan tersebut dijual kepada pihak swasta atas nama Hendra. Para petani yang meradang lantaran merasa tertipu itu meminta mantan Kepala Desa memberikan penjelasan langsung.
Meski demikian, Kuasa Hukum terduga pembeli lahan, Fidelis Giawa menyangkal bahwa proses jual beli tanah itu ilegal. Menurutnya, lahan yang dijual kepada kliennya tersebut sudah disepakati puluhan petani penggarap bukan oleh kepala desa.
"Terlepas apapun kata mereka, tetapi mereka membubuhkan tanda tangan. Secara substansi mereka menyetujui. Kami punya foto-fotonya bahwa para petani penggarap terlibat dan mereka menandatangani," ungkap Fidel saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
1. Kuasa hukum klaim lahan bukan tanah carik
Fidel juga menyangkal bahwa objek tanah yang dipermasalahkan itu bukanlah tanah carik desa melainkan lahan yang berstatus tanah negara. Status tanah negara itu diperkuat dengan surat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditunjukkannya.
"Kemudian BPN memberikan surat keputusan dan menjelaskan bahwa itu adalah tanah negara. Kalau dalam buku C desa, tidak ada satupun keterangan bahwa itu tanah carik desa. Yang tahu status tanah itu kan seharusnya BPN bukan Kades," tutur Fidel.
Fidel menjelaskan, alasan desa menganggap tanah itu tanah desa karena ada ikatan sewa menyewa sebelumnya. Sewa menyewa tanah itu dilakukan dengan pemilik peternakan ayam yang berada di lahan tersebut.
Baca Juga: Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah Negara