TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama PPKM Jawa-Bali, Pemkot Cimahi Usul Pekerja Industri Dirumahkan

PPKM Cimahi berbarengan Kota Bandung dan Bandung Barat

Ilustrasi Kota Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota Cimahi bakal ikut menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai arahan pemerintah pusat. Rencananya, PPKM mulai diterapkan pada 11 sampai 25 Januari nanti.

Kota Cimahi bakal menerapkan PPKM berbarengan dengan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selama penerapan PPKM, Pemkot Cimahi akan membatasi aktivitas masyarakat.

1. PPKM berlaku 11 sampai 25 Januari

IDN Times/Humas Cimahi

Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, penerapan PPKM nanti merupakan instruksi dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Penerapan pembatasan ini mempertimbangkan atas kasus COVID-19 yang tak kunjung turun.

"Kami mendapatkan instruksi untuk PPKM Cimahi akan dilakukan. Akan dilakukan sesuai aturan dan instruksi kemendagri, akan dilakukan mulai tanggal 11 sampai 25," kata Ngatiyana, Kamis (7/1/2021).

2. Usul pekerja dirumahkan selama PPKM Jawa-Bali

Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat turun ke jalan tolak Omnibus Law. (IDN Times/Bagus F)

Menurut Ngatiyana, sektor industri bakal terdampak serius. Sebab, dari penerapan PPKM sebelumnya pun sektor industri merupakan sektor paling terdampak dari kebijakan tersebut.

Lebih jauh, Ngatiyana meminta agar sektor industri mengurangi aktivitas selama penerapan PSBB. Jika memungkinkan, Ngatiyana meminta agar pabrik merumahkan sementara para pekerjanya.

"Industri juga kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja, nanti kita coba atur bagaimana kemungkinannya, kalau bisa dirumahkan saja dulu," sebut Ngatiyana.

3. Surat edaran akan segera diterbitkan

Dok. Humas Cimahi

Selama PPKM diterapkan, Pemkot Cimahi akan membatasi segala bentuk aktivitas sosial. Dalam waktu dekat, Ngatiyana akan menerbitkan surat edaran untuk mengatur pembatasan sosial.

"Perkantoran hanya 25 persen yang kerja. Ibadah hanya 50 persen. Perbelanjaan jam 19.00 tutup. Akan dibuat aturan secepatnya untuk disampaikan ke masyarakat dan pengusaha agar dilakukan," ujar Ngatiyana.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas Diperketat

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Aprindo Jabar: Omzet Usaha Ritel Bakal Ngedrop! 

Baca Juga: Tak Semua Daerah di Bodebek dan Bandung Raya Terapkan PPKM

Berita Terkini Lainnya