Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas Diperketat

Keputusan baru akan dikoordinasikan dalam ratas Jumat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan mengenai teknis pembatasan aktivitas diperketat yang akan mulai diberlakukan pada 11-25 Januari 2021, mendatang.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, belum mendapatkan surat keputusan resmi mengenai penerapan pembatasan aktivitas diperketat di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut dia, keputusan ini akan dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung pada Jumat, 8 Januari, besok. 

"Sampai saat ini belum dapat (instruksi gubernur), keputusan pusat juga belum, jadi kami baru dapat info yang beredar saja," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Kamis (7/1/2021).

1. Pemkot Bandung menunggu arahan dari Pemprov Jabar

Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas DiperketatIDN Times/Yogi Pasha

Ia menjelaskan, sampai saat ini Pemkot Bandung bukan tidak merespons dari kebijaksanaan pembatasan kegiatan diperketat. Menurutnya, hal ini akan dilihat dahulu berdasarkan surat keputusan pusat dan arahan dari Pemprov Jabar.

"Sekda baru kemarin sore rapat internal gugus tugas, barusan disampaikan ke saya tadi, Insya Allah hari ini sedang difinalisasi dan besok akan dibawa ke rapat," ungkapnya.

2. Aturan teknis belum diketahui secara pasti

Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas DiperketatIDN Times/Yogi Pasha

Terkait urusan teknis apa saja yang nanti akan diubah, Oded mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyebut, semua aturan dari pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan seluruh anggota Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.

"Kemungkinan yang akan berubah banyak lah, besok kita akan ratas yah," ucapnya.

3. Gubernur sebelumnya sudah menyampaikan keputusan pembatasan kegiatan diperketat secara langsung

Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas DiperketatRidwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku, telah mendengar soal pembatasan kegiatan pulau Jawa dan Bali. Dia pun akan mempersiapkan aturan agar PSBB khususnya untuk program bekerja dari rumah (work from home/WFH)lebih banyak.

"WFH ini di Bodebek dan Bandung Raya. Teknisnya akan disampaikan besok, dimulai pada 11 Januari untuk dua minggu ke depan," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2021).

4. Pembatasan aktivitas diperketat berlangsung mulai 11-25 Januari 2021

Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas DiperketatIDN Times/Fitria Madia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Hal itu disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Airlangga menyebutkan, sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi dan Bandung Raya.

Baca Juga: DKI Mengaku Terima Putusan PSBB Ketat Jawa-Bali Pemerintah Pusat

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya